<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>STNK &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/stnk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Dec 2025 03:36:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>STNK &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korlantas Permudah Urus SIM hingga BPKB Rusak atau Hilang Akibat Bencana Sumatera</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/korlantas-permudah-urus-sim-hingga-bpkb-rusak-atau-hilang-akibat-bencana-sumatera/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 02:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[banjir bandang]]></category>
		<category><![CDATA[BPKB]]></category>
		<category><![CDATA[Korps Lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=26521</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri memastikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri memastikan memberi kemudahan bagi masyarakat di Sumatera yang terdampak bencana banjir bandang dalam pengurusan kembali dokumen penting.</p>
<p>Mereka dipermudah untukmengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak atau hilang.</p>
<p>&#8220;Komitmen layanan ini untuk mendukung penuh pemulihan warga yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera, hingga Aceh tersebut. Selain fokus pada evakuasi dan pelayanan kemanusiaan,&#8221; ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangan resmi yang dikutip <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (8/12/2025).</p>
<figure id="attachment_11981" aria-describedby="caption-attachment-11981" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11981" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969-583x420.jpg 583w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></a><figcaption id="caption-attachment-11981" class="wp-caption-text">Siapkan STNK Mobil dan SIM sebelum berangkat mudik Lebaran &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Agus menegaskan Korlantas Polri hadir untuk mendukung pemulihan warga, termasuk memberikan kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana. Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajaran Polri turun tangan membantu masyarakat yang terdampak bencana.</p>
<p>Sementatar itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut hingga Minggu (7/12/2025) sebanyak 921 orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kemudian, sebanyak 392 orang dilaporkan masih hilang kontak dan 975.079 orang mengungsi. (Adi/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengesahan STNK Tahunan Kini Tak Perlu Bawa BPKB</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/pengesahan-stnk-tahunan-kini-tak-perlu-bawa-bpkb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2025 02:00:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[BPKB]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=26410</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Bagi masyarakat yang ingin melakukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).</p>
<p>Hal ini diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, di Jakarta, Sabtu (22/11/2025). Hal ini, kata Wibowo, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.</p>
<p>Saat ini, pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, secara manual dengan mendatangi kantor Samsat, dan kedua, secara digital melalui aplikasi Samsat Online SIGNAL milik Korlantas Polri.</p>
<figure id="attachment_17454" aria-describedby="caption-attachment-17454" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/03/Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-atau-BPKB-merupakan-bukti-sah-hak-kepemilikan-seseorang-atas-kendaraan-yang-dibelinya-dok.Mobilitas-e1711863093998.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-17454" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/03/Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-atau-BPKB-merupakan-bukti-sah-hak-kepemilikan-seseorang-atas-kendaraan-yang-dibelinya-dok.Mobilitas-e1711863093998.jpg" alt="" width="700" height="491" /></a><figcaption id="caption-attachment-17454" class="wp-caption-text">Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan bukti sah hak kepemilikan seseorang atas kendaraan yang dibelinya &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku, sehingga tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” kata Wibowo.</p>
<p>Namun pemerhati kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahardiansyah, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Minggu (23/11/2025) mewanti-wanti agar keaman dan kekuatan dari sistem aplikasi tersebut diperhatikan. Sebab, aplikasi ini digunakan oleh masyarakat umum pemilik kendaraan bermotor dari seluruh Tanah Air.</p>
<p>“Karena, pengguna sangat banyak, yakni pemilik kendaraan di Indonesia, dengan jumlah kendaraan mencapai 180- an juta unit. Taruhlah sepertiga dari mereka menggunakan secara bersamaan, maka potensi untuk stuck juga ada. Sehingga layanan terganggu dan masyarakat kecewa dan kpercayaan terhadap sistem pelayanan Polri teredusir,” tandas Trubus. (Jrr/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ternyata Hanya Setengah dari 165 Juta Kendaraan di Indonesia yang Memperpanjang STNK</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ternyata-hanya-setengah-dari-165-juta-kendaraan-di-indonesia-yang-memperpanjang-stnk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 01:17:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[pengesahan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Pupulasi kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22431</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Data di Korps Lalu-lintas (Korlantas)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Data di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri memperlihatkan hingga akhir Agustus 2024, populasi kendaraan bermotor (baik roda dua maupun empat atau lebih) di Indonesia mencapai 164.136.793 unit. Dari jumlah itu, 137,3 juta unit sepeda motor, dan 20, juta unit mobil penumpang, sisanya kendaraan komersial.</p>
<p>Namun, seperti diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang dilansir laman resmi Korlantas belum lama ini, ternyata dari jumlah kendaraan sebanyak itu, yang memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hanya setengahnya. Dengan kata lain hanya 50 persen dari kendaraan bermotor di Tanah Air yang STNK-nya masih berlaku.</p>
<p>“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah. Saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan, tetapi yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan lima tahunan hanya 69 juta di bawah 50,&#8221; ungkap Aan.</p>
<p>Terkait dengan hal ini, lanjut Aan, tim pembina Samsat akan melakukan pendekatan dengan cara mendatangi rumah pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya. Petugas akan melakukan pendekatan soft power kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan.</p>
<p>“Dan yang terpenting adalah, pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” tandas Aan.</p>
<figure id="attachment_21993" aria-describedby="caption-attachment-21993" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/12/Ilustrasi-pajak-mobil-dok.Global-Fleet-e1735051889148.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-21993" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/12/Ilustrasi-pajak-mobil-dok.Global-Fleet-e1735051889148.jpg" alt="" width="700" height="494" /></a><figcaption id="caption-attachment-21993" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pajak mobil &#8211; dok.Global Fleet</figcaption></figure>
<p>Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (22/1/2025) mengingatkan perlunya koordinasi antara Korlantas dengan penyelenggara pemerintahan di daerah.</p>
<p>“Langkah untuk mengingatkan msyrakat pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya itu bagus dalam rangka menggali pemasukan untuk daerah dan negara. Tetapi yng perlu diperhatikan adalah cara untuk meminta merek dan solusi yang dilakukan,” ujar Trubus.</p>
<p>Sebab, ada banyak alasan mengapa orang tidak memperpanjang STNK kendaraan mereka. Mulai dari usia kendaraan yang sudah tua dan tidak berfungsi, kemudian hilang atau tidak berfungsi karen kecelakaan, hingga karena kesulitan ekonomi.</p>
<p>“Nah, untuk kondisi yang terakhir itu perlu solusi yang win-win bagi masyarakat maupun pemerintah. Misalnya, bebas denda, hingga pemutihan pajak,” kata Trubus.</p>
<p>Namun, yang jauh lebih penting adalah mengetahui secara pasti kendaraan yang sah di negara kita. Sebab, data populasi kendaraan itu sangat penting bagi kebijakan ekonomi nasional maupun daerah. Bahkan kebijakan yang terakit dengan lingkungan maupun sosial seperti keamanan berlalu-lintas dan lainnya. (Anp/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perpanjang STNK di Samsat Diminta Sertakan BPKB, Ternyata Ini Tujuannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/perpanjang-stnk-di-samsat-diminta-sertakan-bpkb-ternyata-ini-tujuannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Aug 2023 06:46:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[BPKB]]></category>
		<category><![CDATA[Buku Pemilik Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi BPKB]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan BPKB]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13538</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Penyertaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Penyertaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bukan sekadar kelengkapan administrasi.</p>
<p>Menurut, Kepala Subdirektorat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Kamis (3/8/2023) penyertaan BPKB itu merupakan cara untuk memastikan hak milik secara hukum dari kendaraan yang bersangkutan.</p>
<p>“Selain itu, persyaratan penyertaan BPKB itu juga memiliki fungsi pengcegahan dan sekaligus upaya pelacakan tindak kejahatan (pencurian kendaraan). Sebab, BPKB itu fungsinya sertifikat hak milik. Dengan begitu, akan diketahui jatidiri maupun keabsahannya secara hukum,” papar Taslim.</p>
<p>Dengan melihat isi catatan di BPKB juga akan mengetahui sejarah atau rekam jejak dari kendaraan yang bersangkutan, jika kendaraan tersebut berpindah tangan atau dijual ke orang lain oleh pemilik sebelumnya. Bahkan, ketika hak kepemilikan kendaraan tersebut telah dibalik nama sekali pun.</p>
<figure id="attachment_1132" aria-describedby="caption-attachment-1132" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1132" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Buku-BPKB-dok.Mobilitas-scaled-e1622279077977.jpg" alt="" width="700" height="497" /><figcaption id="caption-attachment-1132" class="wp-caption-text">Buku BPKB yang ada saat ini &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Dasar hukum fungsi dan kekuatan hukum dari BPKB itu, lanjut Taslim, adalah pasal 65 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Pada pasal itu ditegaskan bahwa STNK dan BPKB merupakan bukti registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh kepolisian.</p>
<p>Oleh karena itu, Taslim mewanti-wanti agar tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki BPKB dan hanya memiliki STNK saja. Jika memang benar-benar ingin membeli mobil seperti itu, mintakan agar pemilik mengurus BPKB baru jika alasannya BPKB kendaraan yang bersangkutan hilang karena berbagai alasan.</p>
<p>&#8220;Misalnya karena ada musibah kebakaran, banjir, atau lainnya. Di kepolisian pasti ada catatan riwayat kendaraan yang bersangkutan. Kalau tidak ada patut dicurigai. Jangan membeli kendaraan yang hanya memiliki STNK saja, demi keamanan secara hukum,” tandas dia. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Diminta Dihapus, Karena Banyak Mudharat</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/penerapan-pajak-progresif-kendaraan-diminta-dihapus-karena-banyak-mudharat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jul 2023 11:09:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[BPKB]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[pajak progresf]]></category>
		<category><![CDATA[pajak progresif kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Tanda Nomor Kendaraan BErmotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13156</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepala Korps Lalu-lintas Polri kembali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepala Korps Lalu-lintas Polri kembali mengungkapkan alasan mengapa kebijakan itu diusulkan.</p>
<p>Kepala Korps Lalu-lintas, Irjen Pol Firman Santyabudi, menyebut akibat penerapan pajak ini, banyak orang yang membeli mobil menggunakan identitas orang lain. Sehingga, data kepemilikan mobil di Indonesia tidak valid.</p>
<p>Bahkan ketika mobil tersebut mengalami masalah hukum, persoalan menjadi rumit. Misalnya saat terkena tilang elektronik (ETLE) dan surat tilang dikirim ke alamat seperti yang tertera pada data (atas dasar data yang terdaftar di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK) ternyata tidak sesuai).</p>
<p>“Pemilik rumah, dan orang yang namanya tertera di STNK itu bingung. Meski pun itu nama dan alamat dia. Ternyata, dia tidak mengetahui duduk masalahnya, bahkan dia memang tidak memiliki mobil yang bersangkutan. Setelah diteliti, ternyata KTP-nya pernah dipinjam orang untuk atas nama membeli mobil,” papar Firman Santyabudi, saat menjelaskan mengapa pihaknya mengusulkan penghapusan pajak progresif di rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.</p>
<p>Pernyataan senada diungkap Kepala Subdirektorat STNK, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Kombes Pol. M Taslim Chairuddin.</p>
<p>“Celakanya, ketika pemerintah atau dalam hal ini Pertamina mau menghitung besaran anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), ternyata juga tidak valid. Karena orang yang semestinya masuk dalam kategori yang berhak mendapatkan subsidi, ternyata tidak terhitung. Karena namanya tercantum sebagai pemilik mobil kelas menengah atau bahkan mewah,” papar Taslim, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Senin (10/7/2023).</p>
<figure id="attachment_1142" aria-describedby="caption-attachment-1142" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1142" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291.jpg" alt="" width="700" height="492" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-300x211.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-696x489.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-598x420.jpg 598w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-1142" class="wp-caption-text">STNK dan BPKB &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Akibatnya, penyediaan BBM bersubsidi di lapangan jumlahnya lebih sedikit dari yang semestinya atau kebutuhan riil. Sehingga, muncul keluhan BBM bersubsidi kurang dan sebagainya.</p>
<p>Selain itu, ketidakvalidan data juga menjadikan informasi pemetaan rasio kepemilikan mobil di Indonesia semakin tinggi. Sehingga, tidak diketahui secara tepat sebenarnya seberapa banyak rasio kepemilikan mobil dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.</p>
<p>“Padahal, data seperti ini sangat dibutuhkan industri, agar perkembangan produksi dan sebagainya mendapatkan acuan yang pasti. Tetapi, yang paling krusial adalah ketika mobil yang diatasnamakan orang lain itu mengalami masalah hukum. Mulai dari pelanggaran peraturan sampai hilang, prosesnya akan sangat ribet,” tandas Taslim.</p>
<p>Pengecekan data pembeli juga sulit dilakukan oleh polisi ketika mobil didaftarkan pertama kali oleh diler mobil. Dengan kata lain, jika kebijakan pajak progresif ini diteruskan justeru banyak mudharat.</p>
<p>&#8220;Dan yang pasti, upaya untuk menggali dana dari pajak progresif ini justeru tidak produktif. Karena orang menghindar dengan cara atas nama orang lain saat membeli kendaraan,&#8221; ujar Taslim. (Yus/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Manfaat SWDKLLJ di STNK, Dasar Santunan Jika Terjadi Kecelakaan</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-manfaat-swdkllj-di-stnk-dasar-santunan-jika-terjadi-kecelakaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Feb 2023 04:13:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[asuranasi kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[iuran SWDKLLJ]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat SWDKLLJ]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran asuransi jasa raharja]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[SWDKLLJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=10983</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Sampai saat ini masih banyak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor tidak paham tentang istilah itu dan manfaatnya.</p>
<p>Padahal, seperti ditegaskan di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan itu merupakan premi asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.</p>
<p>Santunan yang merupakan perlindungan risiko yang dibayar pemilik kendaraan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) itu akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.</p>
<p>“Soal sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan bermotor saat melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu memang masih banyak orang yang belum memahaminya. Padahal, itu penting sekali peran dan manfaatnya ketika terjadi risiko kecelakaan yang menimpa pemilik kendaraan. Perlindungan atas risiko itu diberikan oleh Jasa Raharja selaku pengelola dana tersebut,” ungkap Komisaris Utama Jasa Raharja, Hendro Sugiatno, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (23/2/2023).</p>
<p>Hendro yang juga Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu mengatakan masyarakat juga belum memahami syarat untuk mencairkan dana perlindungan asuransi Jasa Raharja yang preminya mereka bayarkan dalam rupa SWDKLLJ itu.</p>
<figure id="attachment_10985" aria-describedby="caption-attachment-10985" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-10985" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304.jpg" alt="" width="700" height="509" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-300x218.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-150x109.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-696x506.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-578x420.jpg 578w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-324x235.jpg 324w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-10985" class="wp-caption-text">SWDKLLJ di STNK yang harus dibayar ketika pemilik kendaraan membayar pajak atau perpanjangan STNK- dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Dana perlindungan itu diberikan hanya kepada korban kecelakaan ganda atau bukan kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh diri mereka sendiri,” tandas dia.</p>
<p>Keterangan di situs resmi Jasa Raharja yang dinukil <em>Mobilitas</em>, Kamis (23/2/2023) memnyebut dana santunan untuk biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta. Kemudian biaya perawatan sebesar Rp 20 juta &#8211; Rp 25 juta.</p>
<p>Lalu biaya penguburan senilai Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. “Untuk mengurus pencairan dana syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian, tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP,” bunyi keterangan itu.</p>
<p>Selain itu menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK berikutnya SIM, Kartu Keluarga dan juga buku nikah apabila diperlukan. “Selanjutnya proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja,” sebut Jasa Raharja. (Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Seabrek Manfaat Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-seabrek-manfaat-balik-nama-kendaraan-bermotor-bekas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2022 05:15:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama kendaraan bekas]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama Mobil Bekas]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama Mobkas]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama motor bekas]]></category>
		<category><![CDATA[BBN]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Balik Nama]]></category>
		<category><![CDATA[BIaya BBN digratiskan]]></category>
		<category><![CDATA[BPKB]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat balik nama]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat BBN]]></category>
		<category><![CDATA[proses balik nama]]></category>
		<category><![CDATA[proses Balik Nama Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=9566</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Balik nama kendaraan bermotor bekas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Balik nama kendaraan bermotor bekas yang berpindah tangan bukan sekadar untuk kepentingan hukum tetapi juga ekonomi nasional.</p>
<p>Namun sayang, seperti diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sampai saat ini banyak kendaraan bermotor – baik roda dua maupun roda empat – yang lalu-lalang di jalanan kota-kota maupun desa di Tanah Air yang data kepemilikannya tidak sesuai.</p>
<p>“Masih banyak kendaraan yang atas nama kepemilikannya tidak sesuai. Ada kendaraan pribadi yang atas nama perusahaan, ada kendaraan pribadi seseorang atas nama orang lain. Dengan kata lain, banyak kendaraan yang telah berganti hak kepemilikan, namun secara administrasi maupun keabsahan hukumnya masih atas nama pihak lain,” papar mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pola Jawa Barat itu saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, belum lama ini.</p>
<p>Yusri menyebut ada berbagai alasan mengapa orang masih enggan melakukan balik nama kendaraan bermotor miliknya. Namun, yang paling banyak adalah karena alasan penghindaran pajak progresif yang menyebabkan beban biaya pajak yang mereka tanggung berlipat.</p>
<p>“Yang kedua, banyak dari masyarakat yang belum melakukan balik nama itu mengatakan biaya balik nama itu mahal. Selain itu, mereka menyebut proses balik nama itu ribet. Oleh karena itu, sudah lama dan berkali-kali kami usulkan agar biaya balik nama itu digartiskan atau dibebaskan,” ujar Yusri.</p>
<figure id="attachment_825" aria-describedby="caption-attachment-825" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-825" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Ilustrasi-jual-beli-mobil-bekas-dok.Istimewa-via-Vecteezy-e1621069022766.jpg" alt="" width="700" height="498" /><figcaption id="caption-attachment-825" class="wp-caption-text">Ilustrasi, jual beli mobil bekas &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Sebab, lanjut Yusri, ada sederet manfaat jika balik nama kendaraan itu dilakukan. Manfaat taka hanya dirasakan oleh pemilik kendaraan saja, tetapi juga aparat hukum (terutama kepolisian) maupun negara.</p>
<p>“Yang pertama, adanya tertib administrasi soal keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor sehingga perlindungan dan kepastian hukum lebih pasti,” ujar Yusri.</p>
<p>Lalu yang kedua, kata Yusri, untuk mempermudah penyidikan ketika ada tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan bermotor. Ketiga, manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan khususnya dalam rangka memproyeksikan daya dukung kapasitas jalan terhadap populasi kendaraan.</p>
<p>“Dengan demikian, akan tersedia data empiris yang benar-benar riil untuk pengembangan infrastruktur jalan maupun saran pendukungnya. Jika itu terjadi maka kemacetan juga bisa diatasi, sehingga produktifitas masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi riil juga terjadi,” jelas Yusri.</p>
<figure id="attachment_1132" aria-describedby="caption-attachment-1132" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1132" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Buku-BPKB-dok.Mobilitas-scaled-e1622279077977.jpg" alt="" width="700" height="497" /><figcaption id="caption-attachment-1132" class="wp-caption-text">Buku BPKB yang ada saat ini &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Keempat, membantu kemudahan perencanaan pembangunan sektor industri baik yang berkaitan sektor otomotif maupun saran pendukung yang terkait. Sebab, dengan kepastian data maka perencanaan pembangunan termasuk pengembangan industri yang terkiat akan lebih pasti, sehingga proyeksi yang dilakukan jauh lebih akurat. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bayar Pajak Kendaraan di Saat Cuti Lebaran? Ini Caranya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/bayar-pajak-kendaraan-di-saat-cuti-lebaran-ini-caranya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Apr 2022 08:21:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tips]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Signal]]></category>
		<category><![CDATA[cara pembayaran pajak mobil saat lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran pajak kendaraan via Signal]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran pajak mobil]]></category>
		<category><![CDATA[perpajangan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Signal]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=6407</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Seiring dengan masa cuti Lebaran...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Seiring dengan masa cuti Lebaran 2022 yang ditetapkan pemerintah, dari tanggal 29 April hingga 6 Mei nanti, operasional kantor lembaga pemerintah juga isrirahat. Ternasuk layanan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat, hingga layanan mobile melalui Samsat Keliling.</p>
<p>Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor – baik roda dua maupun roda empat atau lebih – yang masa berlaku pajak kendaraan merek telah habis, kondisi ini menjadi pertanyaan. Bagaimana melakukan pembayaran pajak yang telah jatuh tempo tersebut?</p>
<p>Akankah harus menunggu hingga kantor layanan tersebut beroperasi kembali? Ternyata proses pembayaran tetap bisa dilayani melalui sistem digital yang telah digunakan oleh kepolisian dan terkoneksi dengan lembaga lain yang terkait dengan pembayaran pajak kendaraan masyarakat tersebut.</p>
<figure id="attachment_1147" aria-describedby="caption-attachment-1147" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1147" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-1-e1628393547861.jpg" alt="" width="700" height="492" /><figcaption id="caption-attachment-1147" class="wp-caption-text">STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor-dok Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Proses layanan pembayaran pajak kendaraan tetap beroperasi selama masa cuti Lebaran 2022. Meskipun bukan secara <em>offline</em>, tetapi <em>online</em> dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Caranya mudah dan bisa digunakan oleh siapa saja,” ungkap Kepala Subdirektorat STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (30/4/2022).</p>
<p>Meski, lanjut Taslim, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tanggal jatuh tempo pajak kendaraan itu bertepatan dengan hari libur nasional bisa dibayarkan pada hari kerja di waktu berikutnya. Pembayaran di hari kerja setelah hari libur itu tidak akan dikenai denda, karena dianggap bukan keterlambatan.</p>
<figure id="attachment_313" aria-describedby="caption-attachment-313" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-313" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="477" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa-300x204.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-313" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM dan STNK &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p><strong>Cara pembayaran</strong><br />
Untuk melakukan pembayaran pajak melalui Signal, harus dipastikan dulu Anda telah mengunduh di App Store atau Google Play. Jika sudah, masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor hadnphone aktif, dan Anda juga akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.</p>
<p>Setelah itu, masukkan foto e-KTP. Kemudian akan dilakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. Lalu, masukkan OTP yang dikirim melalui SMS hingga dinyatakan registrasi Anda berhasil.</p>
<p>Langkah selanjutnya verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan Signal ke email yang telah Anda daftarkan. Lalu, daftarkan kendaraan milik Anda dengan cara pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.</p>
<figure id="attachment_6408" aria-describedby="caption-attachment-6408" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-6408" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-696x497.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-588x420.jpg 588w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-6408" class="wp-caption-text">Ilustrasi, aplikasi Signal &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Bila telah selesai, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka. Jika semua berhasil, Anda diminta untuk mentranfser biaya pembayaran pajak, proses pun selesai dan pengesahan pembayaran pajak baru akan dikirim ke alamat atau bisa diambil ke Samsat yang telah ditentukan.</p>
<p>Sekadar informasi, masa cuti Lebaran 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah adalah<br />
tanggal 29 April, kemudian tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022.(Swe/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR akan Revisi UU LLAJ, Regident Kendaraan Diminta Tetap di Polri</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/dpr-akan-revisi-uu-llaj-regident-kendaraan-diminta-tetap-di-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jan 2022 03:45:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[BPKB]]></category>
		<category><![CDATA[BPKB mobil]]></category>
		<category><![CDATA[BPKB motor]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Penjualan motor]]></category>
		<category><![CDATA[Regident]]></category>
		<category><![CDATA[Registrasi dan Identifikasi Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=5250</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini diketahui tengah menyusun draft akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) . Ada beberapa hal di UU tersebut yang kini mencuat ke permukaan diusulkan oleh berbagai lapisan masyarakat untuk direvisi atau diubah.</p>
<p>Salah satu usulan yang mencuat adalah,  mengalihkan kewenangan Registrasi dan Identifikasi (Regident) atau pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti BPKB dan STNK kendaraan bermotor dialihkan dari Kepolisian RI (Polri) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, sebagain dari anggota Komisi V DPR mengisyaratkan – atau bahkan sudah secara tegas – untuk menolak usulan seperti itu.</p>
<p>Anggota Komisi V DPR RI yang menanggapi usulan itu, salah satunya anggota dari Daerah Pemilihan V Kalimantan Timur, Irwan. Pria yang juga masih memegang jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur itu menegaskan, dirinya lebih setuju kewenangan TNKB itu tetap berada di tangan Polri.</p>
<figure id="attachment_5118" aria-describedby="caption-attachment-5118" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-5118" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/01/Ilustrasi-mobil-tengah-parkir-dok.Istimewa-via-Australia-National-Audit-Office-2-e1642229009155.jpg" alt="" width="700" height="499" /><figcaption id="caption-attachment-5118" class="wp-caption-text">Ilustrasi, mobil tengah parkir &#8211; dok.Istimewa via Australia National Audit Office</figcaption></figure>
<p>“Mengapa demikian? Karena masaiah identifikasi dan registrasi ini juga memiliki aspek lain yakni aspek tindakan hukum yang proses penyelidikan dan penyidikannya ada di kepolisian. Kegiatan regident bukan sekadar proses administrafif pendataan kendaraan bermotor semata, tetapi juga pencegahan maupun penindakan tindak pelanggaran hukum terkait dengan kendaraan bermotor,” papar Irwan saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (21/1/2022).</p>
<p>Dia mencontohkan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum yang terkait dengan kendaraan bermotor dan harus ditangani oleh Polri adalah pemalsuan surat atau dokumen kendaraan, penyelundupan kendaraan ilegal, legalisasi kendaraan hasil pencurian dan kejahatan lainnya, atau bahkan tindakan kejahatan yang menggunakan kendaraan bermotor.</p>
<p>“Semuanya bisa dilacak dengan menggunakan data-data yang proses eksekusi untuk itu maupun penindakannya oleh Polri. Di Kemenhub memang ada penyidik pegawai negeri sipil, tetapi bicara dengan aspek pendindakan aspek kejahatan atau kriminal umum kan di polri. Tentu kita ingin semua dilakukan secara menyeluruh, efisien, dan efektif. Oleh karenanya, regident yang bisa menjadi instrumen kunci dalam proses seperti itu, tetap berada di Polri,” papar Irwan.</p>
<figure id="attachment_313" aria-describedby="caption-attachment-313" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-313" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="477" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa-300x204.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-313" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM dan STNK &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Selain soal usulan kewenangan regident, aspek lain yang akan dibahas Komisi V terkait rencana revisi UU NOmor 2022 Tahun 2009 itu adalah penindakan truk <em>over dimensi over loading</em> (ODOL) yang dinilai telah terbukti menyebabkan kerusakkan jalan dan berpotensi memcu bahaya di jalan umum.</p>
<p>“Selain itu, kita di Komisi V ini juga ingin membahas tuntas dan memberikan solusi yang menyeluruh terkait keberadaan Ojol (<em>ojek online</em>), apakah nanti ditetapkan sebagai angkutan umum secara terbatas atau lainnya,” tandas Irwan. (Dam/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingat, Pajak STNK Belum Dibayar Polisi Boleh Nilang</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ingat-pajak-stnk-belum-dibayar-polisi-boleh-nilang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2021 03:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[bukti legitimasi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi STNK]]></category>
		<category><![CDATA[harga kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[keabsahan kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[keabsahan mobil]]></category>
		<category><![CDATA[keabsahan motor]]></category>
		<category><![CDATA[pajak STNK]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[STNK mati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=2559</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Hingga kini di masyarakat masih...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Hingga kini di masyarakat masih banyak yang menganggap meski pajak tahunan kendaraan yang besaran dan pengesahannya tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) namun polisi tidak berhak menindak melalui bukti pelanggaran (Tilang). Pasalnya, menurut merek soal pajak merupakan urusan pemerintah daerah.</p>
<p>Ternyata, anggapan seperti itu salah. Polisi berhak menindak kondisi tersebut sebagai tindak pelanggaran atas keabsahan dokumen kendaraan bagi kendaraan yang bersangkutan.</p>
<p>“Jadi, yang menjadi penekanan dari tidak penindakan itu adalah soal keabsahan dari dokumen kendaraan yang bersangkutan. Jadi sekali lagi soal keabsahan, bukan soal pajaknya. Memang, dengan membyar pajak itu menjadi instrumen untuk pengesahan dokumen yang bernama STNK tersebut,” papar Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (6/8/2021).</p>
<figure id="attachment_313" aria-describedby="caption-attachment-313" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-313" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="477" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa-300x204.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-313" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM dan STNK &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Dasar hukum dari penindakan penggguna kendaraan dengan STNK yang belum disahkan karena belum membayar pajak itu adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid itu, kata Fahri, berisi tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.</p>
<p>Sedangkan khusus STNK diatur dalam Pasal 37 ayat 2 dan 3 di Perkap tersebut. Pada ayat 2 pasal tersebut menegaskan soal legitimasi pengoperasi sebuah kendaraan yang harus dilengkapi dengan STNK.</p>
<p>Sementara ayat 3 menyatakan masa berlaku STNK yakni selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan. Di rentang masa berlaku lima tahun tersebut, pajak kendaraan bermotor juga harus dibayarkan dan keabsahannya ditetapkan melalui STNK.</p>
<figure id="attachment_1147" aria-describedby="caption-attachment-1147" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1147" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-1-e1628393547861.jpg" alt="" width="700" height="492" /><figcaption id="caption-attachment-1147" class="wp-caption-text">STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor-dok Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Sehingga, jika pajak tahunan belum dibayarkan, berarti kan keabsahannya belum ada. Sehingga, jika kendaraan yang dikemudikan belum disertai bukti keabsahan untuk pengoperasiannya maka petugas berhak menindak. Jadi, cukup jelas ya aturannya,” tandas Fahri.</p>
<p>Selain membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak STNK lima tahunan. Jika lalai, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Sanksinya denda sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan. (Jrr/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
