<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>syarat penerbitan SIM &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/syarat-penerbitan-sim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Jul 2023 06:13:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>syarat penerbitan SIM &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Layanan SIM Diminta Tak Jadi Target  PNBP, Cegah Oknum Kasat Lantas &#8220;Jualan&#8221;</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/layanan-sim-diminta-tak-jadi-target-pnbp-cegah-oknum-kasat-lantas-jualan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2023 13:20:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[calo SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[per]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM jadi ajang pungli]]></category>
		<category><![CDATA[SIM sumber PNBP]]></category>
		<category><![CDATA[syarat penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13072</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Usulan dan harapan itu disampaikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Usulan dan harapan itu disampaikan Kepala Korps Lalu-lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR RI.</p>
<p>Di hadapan anggota parlemen Komisi III itu, Firman mengusulkan agar layanan penerbitan SIM (baik untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan) tidak dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti yang berlaku saat ini. Hal itu, lanjut jenderal bintang dua ini, dikhawatirkan menjadi beban bagi Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasat Lantas) di Polres-Polres yang ada.</p>
<p>Sehingga, mendorong oknum Kasat Lantas menyalahgunakan wewenang. Dengan dalih demi untuk mencapai target, oknum tersebut “berjualan” layanan permohonan dan pernerbitan SIM.</p>
<p>“Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi,<em> enggak</em> lulus, <em>dilulus-lulusin</em>. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak. Ini karena <em>ngejar</em> PNBP tersebut,&#8221; ungkap Firman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI itu, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).</p>
<p>Sementara itu, Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi (SIM) Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, maksud pernyataan Kakorlantas itu bukan sekadar menghindarkan terjadinya <em>moral hazard</em> semata.</p>
<figure id="attachment_12533" aria-describedby="caption-attachment-12533" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12533" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193.jpg" alt="" width="700" height="502" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-696x499.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-586x420.jpg 586w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-12533" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Tetapi juga untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta ketertiban lalu-lintas di Tanah Air. Mengapa? Karena jika proses penerbitan SIM itu dilakukan secara cermat sebagaimana mestinya, maka yang lulus mendapatkannya itu benar-benar memiliki kemampuan seperti yang disyaratkan dan diharapkan,” papar dia.</p>
<p>Djati menyebut kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.</p>
<p>“Bahkan, kami mengusulkan agar dalam permohonan mendapatkan SIM, pemohon melampirkan sertifikat keterampilan mengemudi dari lembaga belajar mengemudi,” kata dia.</p>
<p>Terlebih persyaratan seperti ini sejatinya sudah lama ditetapkan, yaitu melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Bahkan, persyaratan itu hingga kini masih berlaku dan ditegaskan lagi di Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. (Sam/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Ditolak Saat Ingin Mendapat SIM</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/jangan-lakukan-ini-jika-tak-mau-ditolak-saat-ingin-mendapat-sim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 May 2023 14:44:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[ada mengajukan permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pemegang SIM]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mengajukan permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mengajukan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat penerbitan SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12532</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Mengajukan permohonan mendapat Surat Izin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Mengajukan permohonan mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki persyaratan tertentu sesuai peraturan.</p>
<p>Namun, ada juga persyaratan yang tidak terdapat di peraturan resmi alias tidak tertulis, atau yang biasa dikenal sebagai norma kepatutan dan kesopanan. Terutama terhadap institusi atau lembaga penerbit lisensi mengemudikan kendaraan bermotor itu, yakni Kepolisian Republik Indonesia.</p>
<p>“Tentunya kita hidup di Indonesia memiliki adab dan norma kesopanan masuk masuk dan berada di lembaga-lembaga resmi. Oleh karena itu, tentunya kalau ingin diterima untuk mengajukan permohonan mendapatkan SIM ya penuhilah standar adab atau kesopnanan itu,” ungkap Kepala Subdirektorat SIM, Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (25/5/2023).</p>
<p>Djati mencontohkan perilaku yang dinilai tidak sopan adalah menggunakan sandal jepit. Kemudian memakai celana pendek dan kaos tanpa krah, serta tidak dilepas kacamata hitam (jika tengah memakainya).</p>
<figure id="attachment_11982" aria-describedby="caption-attachment-11982" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11982" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg" alt="" width="700" height="505" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-696x502.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-582x420.jpg 582w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-324x235.jpg 324w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11982" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Gerai SIM di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Karena petugas Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau petugas di Polres akan memperhatikan calon pemohon SIM. Kalau memakai pakaian dan alas kaki seperti itu pasti ditolak masuk, dan disuruh pulang untuk berganti (sesuai standar kepatutan),” jelas dia.</p>
<p>Selain itu, ada juga himbauan yang diberikan kepada masyarakat pemohon SIM memakai agar tidak memakai baju berawna putih. Sedangkan – khususnya untuk para wanita – tidak memakai jilbab warna putih.</p>
<p>Sebab, latar belakang atau background foto yang digunakan dalam foto SIM berwarna putih. Sehingga jika memakai jilbab putih akan mengaburkan tampilan foto.</p>
<p>Begitu pun dengan pakaian atau (untuk wanita) kerudung atau jilbab warna biru. Sebab, tidak menutup kemungkinan latar belakang foto SIM menggunakan warna gelap, atau biru.</p>
<p>Sementara, jika pemohon SIM adalah seorang wanita bercadar, maka akan diminta untuk membukanya saat pengambilan foto. Hal ini dikarenakan tampilan foto di SIM hanya bagian wajah saja, sehingga jika bercadar tidak akan terlihat. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
