<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>syarat sertifikat pelatihan mengemudi &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/syarat-sertifikat-pelatihan-mengemudi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jun 2023 10:13:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>syarat sertifikat pelatihan mengemudi &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Syarat Sertifikat Kursus Setir Mobil Hanya Berlaku untuk Pemohon SIM Baru</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/syarat-sertifikat-kursus-setir-mobil-hanya-berlaku-untuk-pemohon-sim-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2023 09:48:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya penerbutan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Perpol Nomor 2 Tahun 2023]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Baru]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mendapatkan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mohon SIM baru]]></category>
		<category><![CDATA[syarat sertifikat pelatihan mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12863</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Persyaratan pelampiran sertifikat tersebut ditetapkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Persyaratan pelampiran sertifikat tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.</p>
<p>Dalam pasal 9 ayat (1) angka 3 dari peraturan tentang Penerbitan dan Penandaan SIM itu ditegaskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.</p>
<p>Bahkan di angka 3a dari pasal itu disebutkan pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah semua pemohon SIM baru termasuk SIM baru dengan status perpanjangan juga disyaratkan melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi atau bukti kompetensi?</p>
<p>“Tentunya tidak semuanya ya. Terutama bagi yang melakukan perpanjangan SIM, tentu tidak disyaratkan seperti itu. Persyaratan hanya berlaku bagi mereka yang baru pertama kali mengajukan permohonan SIM,” papar Kepala Subdirektorat SIM, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).</p>
<p>Menurut Djati, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini tengah dibuatkan aturan turunannya. Sehingga, tidak lama lagi akan diterapkan.</p>
<figure id="attachment_12533" aria-describedby="caption-attachment-12533" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12533" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193.jpg" alt="" width="700" height="502" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-696x499.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-586x420.jpg 586w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-12533" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Sedangkan soal alasan adanya persyaratan tersebut, Djati mengatakan hal itu dikarenakan kemampuan mengemudi, pengetahuan berlalu-lintas, serta memiliki kemampuan menjalankan etika berkendara merupakan kompetensi dasar yang wajib dimiliki pengemudi.</p>
<p>“Sehingga, akan tercipta ketertiban, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan berlalu-lintas,” papar dia.</p>
<p>Bahkan, lanjut dia, sejatinya persyaratan pelampiran sertifikat mengemudi itu telah diberlakukan sejak lama, yakni sejak terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.</p>
<p>“Saat itu ditetapkan syarat bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi. Kemudian diperluas ke pemohon SIM perseorangan,” tandas dia.</p>
<p>Tetapi, harus dipahami, kepolisian hanya akan menerima sertifikat latihan mengemudi dari lembaga pelatihan yang terakreditasi. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
