<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tilang elektronik &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/tilang-elektronik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Sun, 24 May 2026 07:37:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>tilang elektronik &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Ini Manfaatnya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/korlantas-polri-resmi-luncurkan-sim-digital-ini-manfaatnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 May 2026 02:00:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM dIgital]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=28009</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Surat Izin Mengemudi (SIM) digital...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang diluncurkan di Jakarta, Jumat (22 /5/2026) oleh Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, itu akan mulai dilakukan uji coba penggunaannya di beberapa wilayah di Indonesia.</p>
<p>Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dalam pernyataan resmi di laman Korlantas Polri yang disitat <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Minggu (24/5/2026) menyebut dengan SIM digital tersebut masyarakat lebih mudah menyimpan dan membawa dokumen penting untuk keperluan berlalu-lintas. Karena memungkinkan masyarakat menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam.</p>
<p>Masyarakat, lanjut Wibowo, dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan.</p>
<figure id="attachment_18546" aria-describedby="caption-attachment-18546" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/06/Ilustrasi-SIM-C-dok.Mobilitas-e1717695409483.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-18546" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/06/Ilustrasi-SIM-C-dok.Mobilitas-e1717695409483.jpg" alt="" width="700" height="508" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/06/Ilustrasi-SIM-C-dok.Mobilitas-e1717695409483.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/06/Ilustrasi-SIM-C-dok.Mobilitas-e1717695409483-180x130.jpg 180w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></a><figcaption id="caption-attachment-18546" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM C &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.Keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” papar Wibowo.</p>
<p>Terlebih, sistem digital SIM juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain. Antara lain proses perpanjangan SIM secara <em>online</em>, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).</p>
<p>“Meski begitu,pada tahap awal ini, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Mobil Pemudik Terjaring ETLE di Tol Karena Langgar Ganjil-Genap, Pengamat Minta Dikaji</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ribuan-mobil-pemudik-terjaring-etle-di-tol-karena-langgar-ganjil-genap-pengamat-minta-dikaji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Apr 2024 05:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[Ganjil-Genap di Tol saat Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah pemudik]]></category>
		<category><![CDATA[kemacetan arus mudik]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran Ganjil-Genap saat mudik]]></category>
		<category><![CDATA[pemudik di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=17657</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Sejumlah kalangan meminta dilakukan pengkajian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Sejumlah kalangan meminta dilakukan pengkajian apakah pelanggaran tersebut dikarenakan ketidaktahuan pengemudi terhadap lokasi berlakunya aturan, ataukah karena lupa.</p>
<p>“Karena bagi pengemudi yang mobilnya telah berada di lajur tengah jalan tol akan sulit untuk melakukan manuver tiba-tiba harus keluar jalan tol karena di ruas tol di depannya telah diberlakukan aturan ganjil-genap. Apalagi, jika arus lalu-lintas itu padat,” ungkap pengamat kebijakan sosial Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (10/4/2024).</p>
<p>Tetapi, lanjut Rubus, verifikasi tidak hanya berhenti sebatas itu, tetapi juga harus dilakukan juga penelusuran apa penyebab pengemudi sampai melanggar aturan tersebut.</p>
<p>“Apakah karena lupa, atau karena tidak tahu. Lalu, kalau tidak tahu apakah karena sosialisasi yang dilakukan oleh aparat kurang atau tidak massif sehingga banyak yang tidak mengetahuinya. Jadi, jangan sampai karena orang yang tidak tahu karena tidak mendapatkan kabar, kemudian dianggap salah dan mendapat sanksi,” papar Trubus.</p>
<figure id="attachment_17544" aria-describedby="caption-attachment-17544" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-17544" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/04/Kepadatan-arus-kendaraan-di-jalan-tol-dok.Istimewa-via-Autobody-News-e1712208147576.jpg" alt="" width="700" height="508" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/04/Kepadatan-arus-kendaraan-di-jalan-tol-dok.Istimewa-via-Autobody-News-e1712208147576.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/04/Kepadatan-arus-kendaraan-di-jalan-tol-dok.Istimewa-via-Autobody-News-e1712208147576-180x130.jpg 180w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-17544" class="wp-caption-text">Kepadatan arus kendaraan di jalan tol &#8211; dok.Istimewa via Autobody News</figcaption></figure>
<p>Trubus menyebut jika memang banyak orang melanggar karena belum mendaoatkan infornmasi dengan baik, maka aparat -kepolisian maupun dari Kementerian Perhubungan &#8211; menggencarkan informasi terkait aturan itu. &#8220;Sehingga, jangan sampai menimbulkan kegaduhan kertika musik mudik dan balik Lebaran telah selesai, karena orang merasa tidak melanggar tetapi dikenai sanksi Tilang,&#8221; tandas Trubus.</p>
<p>Sebelumnya, dalam memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (9/4/2024) Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Latif Usman mengatakan sejak arus mudik berlangsung hingga hari itu terdapat 3.800 kendaraan pemudik yang terjaring Tilang Elektronik (ETLE) di jalan tol karena melanggar aturan Ganjil-Genap.</p>
<p>“Itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dimana di ruas tertentu pada waktu tertentu diberlakukan aturan ganjil-genap . Polda Metro Jaya meng-capture pelanggaran ada sekitar 3.800 kendaraan yang melanggar (aturan itu) yaitu kendaraan berpelat nomor ganjil melintas pada tanggal yang bukan ganjil dan sebaliknya,” kata Latif di Jakarta. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 10 – 23 Juli, Didasari Alasan Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/korlantas-polri-gelar-operasi-patuh-mulai-10-23-juli-didasari-alasan-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jul 2023 04:35:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[angka kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[ketertitaban lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh 2023]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas terbanyak di RI]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13120</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Operasi lalu-lintas ini digelar sebelum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Operasi lalu-lintas ini digelar sebelum dilakukan Operasi Brata Mantap dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu).</p>
<p>Menurut Kepala Bagian Operasional Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol.Eddy Djunaedi Operasi Patuh 2023 itu merupakan bagian dari persiapan Operasi Mantab Brata untuk pengamanan Pemilu maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.</p>
<p>“Terlebih, dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan, pelanggaran lalu-lintas oleh masyarakat ternyata meningkat. Teritama di wilayah atau area yang belum ada atau belum terpasang kamera tilang elektronik (ETLE). Oleh karena itu, untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kepatuhan masyarakat pengguna kendaraan, kita gelar operasi ini,” papar Eddy saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (7/7/2023).</p>
<figure id="attachment_12474" aria-describedby="caption-attachment-12474" style="width: 691px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12474" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp" alt="" width="691" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp 691w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-300x217.webp 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-150x109.webp 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-580x420.webp 580w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-324x235.webp 324w" sizes="(max-width: 691px) 100vw, 691px" /><figcaption id="caption-attachment-12474" class="wp-caption-text">Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan penindak pelanggar peraturan lalu-lintas &#8211; dok.Istimewa via NTMC Polri.Info</figcaption></figure>
<p>Meski operasi untuk menegakkan hukum demi menciptakan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat pengguna kendaraan atau dalam berlalu-lintas, namun Eddy menyebut penegakkan hukum tidak hanya pemberian sanksi (tilang) saja.</p>
<p>Tetapi juga bisa melalui edukasi, teguran dan imbauan yang humanis. Terkait dengan penegakkan hukum ini, Eddy minta petugas tidak perlu khawatir atau takut dalam menegakan hukum selama mengikuti aturan dan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang ada dan tidak melakukan penindakan sendiri.</p>
<p>“Karena itu, pada Rabu (5/7/2023) kami gelar latihan sebelum Operasi Patuh ini dilaksanakan. Intinya kami juga berpesan ke petugas hindari kontraproduktif, walau sekecil apapun,” tandas dia. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi: Petugas Tilang Manual Pasti Disertai Surat Perintah, Tak Perlu Diragukan</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polisi-petugas-tilang-manual-pasti-disertai-surat-perintah-tak-perlu-diragukan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 May 2023 06:29:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[alasan Tilang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[aturan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[cara urus Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggar lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 2009 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12473</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Korps Lalu-lintas Polri memastikan petugas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Korps Lalu-lintas Polri memastikan petugas yang diamanati melakukan Tilang manual memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.</p>
<p>Selain itu, seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Korlantar Polri, Kombes Pol.Matrius, para petugas yang diberi tugas melakukan penindakan dengan memberi Bukti Pelanggaran (Tilang) dilengkapi surat tugas.</p>
<p>“Tentunya, setiap perintah dari atasan atau kesatuan di Polri itu dilakukan berdasar surat tugas resmi. Sehingga, selain memiliki kualifikasi seperti yang ditetapkan (termasuk sertifikasi), petugas penindak pelanggaran dengan Tilang manual ini juga resmi mendapatkan perintah,” papar Matrius saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).</p>
<p>Selain itu, lanjut dia, petugas yang melakukan penindakan telah diberi arahan dan instruksi dari atasan, yakni tidak melakukan razia. Sehingga, tindakan yang diberikan kepada pelanggar benar-benar dari fakta bahwa yang bersangkutan tertangkap tangan.</p>
<p>Sehingga, dengan posisi seperti itu, para pelanggar diharap tidak mencari-cari alasan untuk lolos dengan cara mempertanyakan apakah petugas penindak dibekali surat perintah.</p>
<figure id="attachment_9927" aria-describedby="caption-attachment-9927" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-9927" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262.jpg" alt="" width="700" height="499" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-696x496.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-589x420.jpg 589w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-9927" class="wp-caption-text">Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan razia dalam rangka melakukan tilang manual &#8211; dok.Istimewa via Wahana Honda</figcaption></figure>
<p>“Karena keabsahan petugas melakukan tugasnya sudah jelas dan pasti. Kedua, penindakan juga berdasar fakta obyektif. Oleh karena itu, kami tegaskan masyarakat tidak perlu meragukan hal itu,” tandas Matrius.</p>
<p>Matrius menyebut Tilang manual berlaku bagi pelanggaran yang rawan menyebabkan kecelakaan seperti melawan arus lalu lintas atau menerobos lampu lalu-lintas. Selain itu, Tilang manual dilakukan di area-area yang tidak terjangkau oleh kamera Tilang Elektronik (ETLE).</p>
<p>Pemberlakuan penindakan pelanggar melalui Tilang manual saat ini mulai efektif setelah surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu-lintas diterbitkan.</p>
<p>Langkah ini disebut untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Cara Laporkan Petugas yang Minta Uang Damai</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-manual-berlaku-lagi-ini-cara-laporkan-petugas-yang-minta-uang-damai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 02:49:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Nakal]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran UU lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli Oknum POlisi]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12395</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepolisian RI kembali memberlakukan penindakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepolisian RI kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas dengan memberi bukti pelanggaran (Tilang) manual.</p>
<p>Langkah itu diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan tingkat pelanggaran peraturan lalu-lintas oleh pengguna kendaraan marak terjadi. Terutama di wilayah yang belum terjangkau atau terdapat perangkat Tilang Elektronik (ETLE).</p>
<p>Selain itu, seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol.Matrius, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), tilang secara manual dilakukan bukan dengan melakukan razia.</p>
<p>“Dan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (Tilang) manual itu diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tangan oleh petugas saat mereka melakukan pelanggaran. Jadi, sekali lagi, bukan petugas kepolisian melakukan razia,” papar dia.</p>
<p>Matrius menegaskan masyarakat tidak perlu risau dengan kemungkinan adanya oknum polisi nakal yang memanfaatkan Tilang manual untuk kepentingan pribadi. Meski, bisa saja terjadi kemungkinan petugas tersebut meminta uang “damai”.</p>
<p>“Seperti diinstruksikan jajaran pimpinan, pengawasan ke Satuan Lalu-lintas akan diperketat dengan diberlakukannya kembali Tilang manual ini. Sehingga menutup celah terjadinya kemungkinan seperti itu,” tandas dia.</p>
<figure id="attachment_912" aria-describedby="caption-attachment-912" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-912" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-583x420.jpg 583w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-912" class="wp-caption-text">Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan. Mereka banyak melawan arus &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Pernyataan serupa diungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman yang dihubungi<em> Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (17/5/2023). “Kami akan melakukan pencegahan dan pengawasan kepada petugas yang menjalankan tugas ini. Tidak semua petugas diberi kelengkapan surat Tilang, hanya mereka yang memiliki kualifikasi saja,” kata dia.</p>
<p>Selain itu, lanjut Latif, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melakukan pengawasan. Caranya melaporkan tindak menyimpang oknum petugas yang menjalankan penindakan pelanggaran dengan Tilang manual ini.</p>
<p>“Kami minta masyarakat untuk melaporkan oknum aparat nakal yang melakukan penyelewengan prosedur Tilang manual seperti meminta uang damai atau pungutan liar (pungli). Caranya laporkan melalui whatsapp ke nomor pengaduan 0821-7760-6060,” tandas Latif. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelanggaran Lalu-lintas Marak, Polisi Berlakukan Tilang Manual Lagi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/pelanggaran-lalu-lintas-marak-polisi-berlakukan-tilang-manual-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 May 2023 03:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12388</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Meski memberlakukan kembali tilang manual,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Meski memberlakukan kembali tilang manual, namun polisi tidak akan menggelar razia.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol.Matrius, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), tilang secara manual dilakukan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).</p>
<p>“Dan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (Tilang) manual itu diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tangan oleh petugas saat mereka melakukan pelanggaran. Jadi, sekali lagi, bukan petugas kepolisian melakukan razia,” papar Matrius.</p>
<p>Menurut perwira menengah senior ini, di area-area yang belum terjangkau ETLE, banyak pengguna jalan yang melanggar peraturan. Mulai dari menerobos lampu isyarat lalu-lintas, melawan arus, melampaui batas kecepatan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menaikkan dan menurunkan penumpang di area terlarang, berhenti di lokasi terlarang, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.</p>
<figure id="attachment_9927" aria-describedby="caption-attachment-9927" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-9927" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262.jpg" alt="" width="700" height="499" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-696x496.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-589x420.jpg 589w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-9927" class="wp-caption-text">Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan razia dalam rangka melakukan tilang manual &#8211; dok.Istimewa via Wahana Honda</figcaption></figure>
<p>“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, diketahui ternyata tren pelanggaran peraturan lalu-lintas ini dari hari ke hari terus meningkat. Barangkali karena merasa tidak ada pengawasan oleh petugas maupun oleh kamera ETLE. Sehingga, Bapak Kapolri memberi arahan kepada jajaran Polda untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” jelas Matrius.</p>
<p>Dia menyebut, saat ini, ETLE telah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres. Hanya keberadaan kamera ETLE tersebut belum mencakup semua ruas jalan di wilayah Polda yang bersangkutan.</p>
<p>Bahkan, dari 34 Polda yang menerapkan ETLE, baru empat Polda yang memasang kamera ETLE di area hingga tingkat Polres. Keempatnya adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi akan Terapkan Fitur Rekam Wajah di Tilang Elektronik</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polisi-akan-terapkan-fitur-rekam-wajah-di-tilang-elektronik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Jan 2023 08:59:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[perekaman wajah tilang]]></category>
		<category><![CDATA[sistem tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[tilang eletronik rekaman wajah]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=10412</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Aksi pengguna kendaraan bermotor mencopot...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Aksi pengguna kendaraan bermotor mencopot pelat nomor kendaraan makin menjadi setelah ada tilang elektronik.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus, sebelumnya aksi mencopot pelat nomor banyak dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor roda dua yang sengaja ingin menyembunyikan identias kendaraannya.</p>
<p>“Umunnya anak-anak muda yang melakukan balapan liar, atau sekadar untuk gaya-gayaan. Kemudian, ada juga yang melakukannya karena sengaja untuk menghindari identifikasi oleh petugas saat ada tilang elektronik. Sedangkan di kalangan pemilik mobil banyak yang mengganti nomornya dengan nomor milik orang lain atau nomor-nomor <em>custom</em> yang terkadang sulit dikenali,” papar Made Agus saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).</p>
<p>Akibatnya, lanjut Made, ketika terjadi penindakan dengan perekaman oleh kamera (tilang elektronik) terjadi masalah. Banyak, kendaraan yang tidak terjaring tilang karena pelat nomor kendaraannya tidak ada.</p>
<p>Selain itu, saat perekaman mobil yang melanggar ternyata antara pelat nomor yang terekam ada perbedaan dengan kendaraan pemilik asli pelat tersebut. Bahkan pemiliknya juga berbeda.</p>
<figure id="attachment_6986" aria-describedby="caption-attachment-6986" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-6986" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350.jpg" alt="" width="700" height="489" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-300x210.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-696x486.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-601x420.jpg 601w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-6986" class="wp-caption-text">Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat &#8211; dok.Istimewa via korlantas polri</figcaption></figure>
<p>“Oleh karena itu, dengan fitur pengenalan wajah ini, nantinya kendaraan yang pelat nomornya dicopot atau diganti , pengemudinya yang melanggar tetap terjerat hukum. Karena sistem akan merujuk pada data pribadi berdasar rekaman wajah pengguna kendaraan saat terekam,” jelas Made Agus.</p>
<p>Dalam penggunaan fitur ini Korlantas Polri akan bekerjasama dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk mencocokan data pribadi seseorang dan bagian Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas. Sebab, dalam pembuatan SIM selain jatidiri seseorang rekaman wajahnya pun terdata dengan baik.</p>
<p>“Sehingga hasil rekaman dengan data pribadinya sangat cocok atau akurat. Tidak akan terjadi kesalahan,” kata dia.</p>
<p>Korlantas Polri berupaya agar fitur perekaman wajah dalam proses penerapan tilang elektronik itu bisa digunakan pada tahun 2023 ini. Sehingga, tidak ada lagi pelanggar peraturan yang lolos dari jerat hukum atau penindakan salah sasaran. (Yus/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilang Elektronik Mobile Resmi Diberlakukan, Juga Sasar Jalan Tol</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-elektronik-resmi-diberlakukan-juga-sasar-jalan-tol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2022 13:18:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE MObile]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[kamera ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Elektronik Mobile di jalan tol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=10014</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, mulai Selasa (13/12/2022) resmi mengoperasikan Tilang Elektronik (ETLE) mobile.</p>
<p>Seperti diungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, ada 11 unit kamera ETLE Mobile yang dioperasikan. “Sistem tilang elektronik mobile ini, tidak hanya digunakan untuk menjaring pelanggar peraturan lalu-lintas di jalan arteri saja, tetapi juga di jalan tol,” papar dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).</p>
<p>Kamera tersebut, lanjut Latif, dipasang di mobil patroli yang melintasi jalan arteri maupun jalan tol yang saban harinya berganti-ganti. “Untuk jam berapanya operasi atau patroli dilakukan, tentu itu rahasia. Iya kan? Kalau diberitahukan, bisa saja orang akan menyiasatinya. Intinya, jalan arteri maupun jalan tol yang tingkat pelanggaran pengguna jalan tinggi akan kami berikan prioritas untuk secara intensif dijaring,” tandas dia.</p>
<p>Pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah, 49 tahun lalu itu menyebut meski dioperasikan secara mobile namun tingkat akurasi dari teknologi yang digunakan kamera ini sangat akurat.</p>
<figure id="attachment_4380" aria-describedby="caption-attachment-4380" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4380" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-lalu-lintas-jalan-tol-dok.Motoris.id_.jpg" alt="" width="700" height="484" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-lalu-lintas-jalan-tol-dok.Motoris.id_.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-lalu-lintas-jalan-tol-dok.Motoris.id_-300x207.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-lalu-lintas-jalan-tol-dok.Motoris.id_-150x104.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-lalu-lintas-jalan-tol-dok.Motoris.id_-218x150.jpg 218w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-lalu-lintas-jalan-tol-dok.Motoris.id_-696x481.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-lalu-lintas-jalan-tol-dok.Motoris.id_-607x420.jpg 607w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-lalu-lintas-jalan-tol-dok.Motoris.id_-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-4380" class="wp-caption-text">Ilustrasi lalu-lintas jalan tol &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Bahkan, bukan hanya tindak pelanggaran yang jelas-jelas kasat mata seperti melanggar rambu, melanggar marka, berboncengan motor lebih dari dua orang, hingga melawan arus saja yang sanggup direkam.</p>
<p>“Tetapi, kendaraan yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai pun mampu direkam. Begitu pula laju kecepatan yang melebihi batas yang ditetapkan di jalan tol,” jelas Latif.</p>
<p>Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 ini memastikan, operasi atau penggunaan sistem tilang elektronik mobile ini sudah secara efektif digunakan. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beredar Informasi Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Penjelasan Polisi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/beredar-informasi-tilang-manual-berlaku-lagi-ini-penjelasan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 07:56:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan Tilang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=9926</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Dalam beberapa hari ini beredar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Dalam beberapa hari ini beredar informasi menerapkan tilang manual berlaku lagi di Jakarta dan daerah lain.</p>
<p>Padahal, Kapolri melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober lalu menginstruksikan cara penindakan pelanggaran lalu-lintas melalui pejmberian bukti pelanggaran (Tilang) manual. Sebagai gantinya diberlakukan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile.</p>
<p>Menanggapi informasi tersebut, Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman memastikan ada yang salah dengan informasi itu. “Bukan ada pemberlakuan kembali Tilang manual ya. Yang betul, tetap diberlakukan cara tialng elektronik. Namun, tilang manual akan secara khusus dilakukan jika ada kasus-kasus khusus pula,” ungkap Latif saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (7/12/2022).</p>
<p>Kasus-kasus itu antara lain penggantian pelat nomor kendaraan dengan pelat nomor kendaraan atau bahkan pelat nomor palsu. Sebab, tindak pelanggaran ini bisa memiliki potensi pelanggaran hukum lain seperti pidana, misalnya pencurian atau terkait kasus lain.</p>
<p>“Karena itulah, kalau menemukan tindak pelanggaran seperti itu langsung kita berikan tindakan dengan Tilang manual. Sehingga tindakan hukum bisa dengan cepat dilakukan juga,” jelas Latif.</p>
<p>Kedua, tindak pelanggaran berupa balapan liar. Aksi adu cepat kendaraan secara liar di jalan raya tentu sangat membahayakan pengguna kendaraan lain atau pejalan kaki di area tempat aksi itu dilakukan.</p>
<figure id="attachment_6681" aria-describedby="caption-attachment-6681" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-6681" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/05/Ilustrasi-kamera-perekam-pelanggaran-kendaraan-bermotor-di-jalan-untuk-dijadikan-dasar-tilang-elektronik-dok.Viion-Systems-scaled-e1653032548968.jpg" alt="" width="700" height="502" /><figcaption id="caption-attachment-6681" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kamera perekam pelanggaran aturan lalu-lintas di jalan  &#8211; dok.Viion Systems</figcaption></figure>
<p>Oleh karena itu pula, lanjut Latif, aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang itu harus dihentikan. Caranya segera ditindak.</p>
<p>Ketiga, penggunaan knalpot bersuara bising. Kendaraan pengguna knalpot dengan suara melebihi batasan statndar dan kepatutan bukan saja membuat orang lain tidak nyaman, tetapi juga menggangu.</p>
<p>“Selebihnya tetap menggunakan Tilang elektronik atau ETLE,” tandas Latif.</p>
<p>Saat ini di wilayah Polda Metro Jaya telah terpasang 11 kamera Tilang elektronik statis (ETLE) yang satu di antaranya di Tangerang Selatan. “Kalau ETLE Mobile mulai efektif diberlakukan 13 Desember nanti,” imbuh dia. (Jap/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingin Cek Kendaraanmu Kena Tilang Elektronik? Ini Caranya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ingin-cek-kendaraanmu-kena-tilang-elektronik-ini-caranya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jun 2022 16:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tips]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang Elektrnik]]></category>
		<category><![CDATA[ETELE]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[kamera mobile ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[pelamnggaran ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas Angkutan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=7185</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Penerapan sistem penindakan pelamnggaran terhadap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Penerapan sistem penindakan pelamnggaran terhadap peratiran lalu lintas dengan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai efektif menjerat para pelanggar. Bahkan sistem yang mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2021 di 12 Polda itu akan diperluas lagi menjadi 14 Polda.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak, Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol. Mohammad Tora, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, Kamis (23/6/2022), saat ini sistem ETLE yang diterapkan di 12 Polda menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.</p>
<p>“Kamera mobile atau berjalan adalah ETLE Mobile yaitu kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor. Kamera ini merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan,” kata dia.</p>
<p>Sepanjang tahun 2021, lanjut Tora, ada 1.771.242 kasus pelanggaran peraturan lalu-lintas yang terjaring ETLE dengan titipan denda senilai Rp 639 miliar. Jumlah kasus yang terjaring dan nilai titipan denda itu jauh di atas jumlah yang dijaring sebelum ada ETLE atau di tahun 2020 yang sebanyak 120.733 kasus yang diberi tilang dengan titipan denda senilai Rp53,67 miliar.</p>
<figure id="attachment_7018" aria-describedby="caption-attachment-7018" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-7018" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Ilustrasi-razia-kendaraan-oleh-petugas-kepolisian-RI-dalam-Operasi-Patuh-Jaya-2022-dok.Korlantas-Polri-e1655131352135.jpg" alt="" width="700" height="496" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Ilustrasi-razia-kendaraan-oleh-petugas-kepolisian-RI-dalam-Operasi-Patuh-Jaya-2022-dok.Korlantas-Polri-e1655131352135.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Ilustrasi-razia-kendaraan-oleh-petugas-kepolisian-RI-dalam-Operasi-Patuh-Jaya-2022-dok.Korlantas-Polri-e1655131352135-300x213.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Ilustrasi-razia-kendaraan-oleh-petugas-kepolisian-RI-dalam-Operasi-Patuh-Jaya-2022-dok.Korlantas-Polri-e1655131352135-150x106.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Ilustrasi-razia-kendaraan-oleh-petugas-kepolisian-RI-dalam-Operasi-Patuh-Jaya-2022-dok.Korlantas-Polri-e1655131352135-696x493.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Ilustrasi-razia-kendaraan-oleh-petugas-kepolisian-RI-dalam-Operasi-Patuh-Jaya-2022-dok.Korlantas-Polri-e1655131352135-593x420.jpg 593w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Ilustrasi-razia-kendaraan-oleh-petugas-kepolisian-RI-dalam-Operasi-Patuh-Jaya-2022-dok.Korlantas-Polri-e1655131352135-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-7018" class="wp-caption-text">Ilustrasi, razia kendaraan oleh petugas kepolisian RI dalam Operasi Patuh Jaya 2022 &#8211; dok.Korlantas Polri</figcaption></figure>
<p>Hanya saja, masih banyak pelanggar yang terjaring ETLE baik melalui kamera statis maupun kamera mobile itu yang tidak menyadari kalau dirinya telah tertangkap kamera melakukan pelanggaran dan diberi Tilang. Mereka baru mengetahui ketika akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan.</p>
<p>&#8220;Sebab, dinyatakan bahwa STNK kendaraan mereka telah diblokir karena tidak mengkonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pelanggaran,” ucap Tora.</p>
<p>Oleh karena itu, saran Tora, sebaiknya pemilik kendaraan melakukan pengecekan apakah kendaraannya terjaring sistem ETLE atau tidak. Pengecekan itu sangat mudah untuk dilakukan.</p>
<figure id="attachment_6986" aria-describedby="caption-attachment-6986" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-6986" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350.jpg" alt="" width="700" height="489" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-300x210.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-696x486.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-601x420.jpg 601w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-6986" class="wp-caption-text">Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat,</figcaption></figure>
<p>Berikut caranya:<br />
Pertama, kunjungi situs resmi https://etle-korlantas.info/id/check-data. Kemudian, isi data yang diminta, mulai dari pelat nomor, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan kamu.</p>
<p>Jika semua telah diisi dengan tepat, lalu klik Cek Data. Kalau kemudian muncul kalimat No Data Available, berarti Anda dan kendaraan kamu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran.</p>
<p>Tetapi sebaliknya, jika ada tulisan tentang data kendaraan kamu, maka berarti kendaraan kamu telah digunakan dengan melanggar peraturan lalu-lintas dan terkena Tilang. Data pelanggaran itu akan ditampilkan secara rinci mulai dari waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
