<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>truk kelebihan muatan &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/truk-kelebihan-muatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Feb 2022 02:23:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>truk kelebihan muatan &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Truk ODOL Marak Dipicu Pengguna Jasa, Ini yang Bikin Mereka Jumawa</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/truk-odol-marak-dipicu-pengguna-jasa-ini-yang-bikin-mereka-jumawa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Feb 2022 02:20:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[overlaodin]]></category>
		<category><![CDATA[pasar jasa angkutan truk]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[truk kelebihan muatan]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=5832</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Beberapa pekan terakhir, publik Indonesia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Beberapa pekan terakhir, publik Indonesia disuguhi berita-berita tentang maraknya penindakan truk <em>Over Dimenssion Over Loading</em> (ODOL) yang menimbulkan keresahan supir maupun pemilik truk dan berujung aksi demo. Sebab, kata supir dan pemilik, praktik <em>over loading</em> tak bisa dipisahkan dari peran pengguna jasa (pemilik barang) yang “memaksa” mereka mengangkut berlebih dari standar semestinya.</p>
<p>“Dari beberapa asosiasi pengemudi yang hadir dalam sharing yang kami lakukan (Kementerian Perhubungan dengan suoir mauoun pemilik truk di Jakarta, Kamis 23 Februari 2022 secara daring), rata-rata menyampaikan masalah tarif. Pengguna jasa meminta tarif untuk disepakati, tetapi dengan syarat truk mengangkut barang mereka lebih banyak, menjadi berlebihan,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (25/2/2022).</p>
<p>Kadang-kadang, lanjut Budi, pemilik barang meminta truk mengangkut barang hingga 40 ton, meski secara fakta kapasitas maksimal truk mengangkut barang dan bobotnya hanya 30 ton. “Jadi ada kelebihan load sampai 10 ton. Ini yang tidak bisa dibenarkan,” tandas Budi.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-5833" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Truk-overloading-dok.ResearchGate.jpg" alt="" width="680" height="485" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Truk-overloading-dok.ResearchGate.jpg 680w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Truk-overloading-dok.ResearchGate-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Truk-overloading-dok.ResearchGate-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Truk-overloading-dok.ResearchGate-589x420.jpg 589w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Truk-overloading-dok.ResearchGate-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 680px) 100vw, 680px" /></p>
<p>Oleh karena itu, pria yang pernah menjadi Widyaiswara Korps Lalu-lintas Polri ini menyatakan akan melakukan penindakan yang adil dalam pemberantasan truk ODOL. Sanksi tidak hanya diberikan kepada supir dan pemilik truk saja tetapi juga kepada pemilik barang.</p>
<p>“Meskipun untuk preventif maraknya truk ODOL ini, kita juga terus mengedepankan <em>soft power</em> melalui sosialisasi kepada semua <em>stakeholder</em>, dan sekaligus mengajak semuanya untuk mermuskan bagaimana praktik ODOL itu bisa dihindarkan. Tetapi untuk yang sudah melakukan ya kita beri tindakan atau sanksi,” papar Budi.</p>
<p><strong>Menjadi jumawa</strong><br />
Ketua Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman mengatakan praktik overloading sudah berlangsung lama dan semakin parah tingkatannya karena teknologi kendaraan yang semakin maju. Sehingga, lanjut dia, kendaraan memiliki daya angkut yang lebih tinggi akan tetapi belum diatur pelaksanaannya.</p>
<p>“Sehingga sampai sekarang praktik ini masih tinggi dan diduga menjadi penyebab kerusakan jalan hingga Rp 43 triliun. Dan bicara soal praktik seperti itu, tidak bisa dilepaskan dari peran pengguna jasa truk atau pemilik barang. Perusahaan angkutan barang di jalan memiliki posisi tawar lebih rendah daripada pengguna jasa,” papar dia saat dihubungi Mobilitas di Jakara, Kamis (24/2/2022).</p>
<p>Anehnya, hingga kini tidak ada satupun pasal pada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menjerat pengguna jasa seperti itu. Padahal, untuk pemilik kendaraan maupun operatornya (supir) seperti ditetapkan dalam pasal 27 Undang-undang itu, diberi sanksi pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp 24.000.000.</p>
<figure id="attachment_5834" aria-describedby="caption-attachment-5834" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-5834" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Petugas-kepolisian-melakukan-pendindakan-truk-yang-kedapatan-mengangkut-barang-berlebih-dok.Korlantas-Polri.jpg" alt="" width="700" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Petugas-kepolisian-melakukan-pendindakan-truk-yang-kedapatan-mengangkut-barang-berlebih-dok.Korlantas-Polri.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Petugas-kepolisian-melakukan-pendindakan-truk-yang-kedapatan-mengangkut-barang-berlebih-dok.Korlantas-Polri-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Petugas-kepolisian-melakukan-pendindakan-truk-yang-kedapatan-mengangkut-barang-berlebih-dok.Korlantas-Polri-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Petugas-kepolisian-melakukan-pendindakan-truk-yang-kedapatan-mengangkut-barang-berlebih-dok.Korlantas-Polri-696x497.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Petugas-kepolisian-melakukan-pendindakan-truk-yang-kedapatan-mengangkut-barang-berlebih-dok.Korlantas-Polri-588x420.jpg 588w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Petugas-kepolisian-melakukan-pendindakan-truk-yang-kedapatan-mengangkut-barang-berlebih-dok.Korlantas-Polri-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-5834" class="wp-caption-text">Petugas kepolisian melakukan pendindakan truk yang kedapatan mengangkut barang berlebih &#8211; dok.Korlantas Polri</figcaption></figure>
<p>Sehingga, pengguna jasa merasa &#8220;jumawa&#8221; karena tak tersentuh oleh hukum karena dasarnya memang belum ada. Terlebih, persaingan di pasar jasa angkutan barang juga semakin ketat, karena pemain banyak sementara pengguna tidak bertambah secara signifikan.</p>
<p>“Jadi inilah yang kemudian membuat pemilik barang merasa di atas posisinya daripada pemilik truk maupun supir. Jadi yang kami minta, itu keadilan. Tetapi bukan berarti akan membawa pelaku di sektor ini baik supor, pemilik truk, atau pengguna jasa masuk penjar, bukan itu. Tetapi bagaimana dengan sanksi yang ada itu, semuanya patuh terhadap aturan,” tandas pria yang juga CEO Lookman Djaja Group ini.</p>
<p>Kyatmaja berharap Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan lanjutan dari Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mengatur lebih lanjut kontrak angkut antara perusahaan angkutan barang di jalan dengan pengguna jasa. Aturan baru itu diminta mengacu pada pasal ketentuan untuk tidak melakukan <em>overloading</em>, dan ketentuan untuk mengatur waktu bongkar-muat.</p>
<figure id="attachment_3797" aria-describedby="caption-attachment-3797" style="width: 696px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-3797" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223.jpg" alt="" width="696" height="499" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223-586x420.jpg 586w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /><figcaption id="caption-attachment-3797" class="wp-caption-text">Truk kelebihan dimensi ukuran dan kelebihilan muatan alias ODOL &#8211; dok.TruckMagz.com</figcaption></figure>
<p>“Kemudian ketentuan untuk mengatur batasan pertanggung jawaban sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) khususnya Pasal 475,” imbuh Kyatmaja. (Fat/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai 1 Januari Truk ODOL di Tol Dijerat Pakai Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mulai-1-januari-truk-odol-di-tol-dijerat-pakai-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Dec 2021 07:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya truk Odol]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan karena truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[truk]]></category>
		<category><![CDATA[truk kelebihan muatan]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL rugikan negara]]></category>
		<category><![CDATA[truk overdimensi]]></category>
		<category><![CDATA[truk overload]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=4792</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai besok, Sabtu (01/12/2022), resmi menerapkan perangkat berteknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol trans Jawa dan Trans Sumatera. Dengan WIM itu diharapkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang berlebih bisa berlangsung e ektif</p>
<p>“Sehingga peningkatan layanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif dan ramah lingkungan sekaligus menjaga agar jalan tidak cepat rusak dapat dilakukan secara bersamaan dan tepat,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (31/12/2021).</p>
<p>Penerapan WIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.</p>
<figure id="attachment_3797" aria-describedby="caption-attachment-3797" style="width: 696px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3797" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223.jpg" alt="" width="696" height="499" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223-586x420.jpg 586w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /><figcaption id="caption-attachment-3797" class="wp-caption-text">Truk kelebihan dimensi ukuran dan kelebihilan muatan alias ODOL &#8211; dok.TruckMagz.com</figcaption></figure>
<p>“Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” ujar Budi.</p>
<p>WIM merupakan sistem penimbangan bobot kendaraan berikut muatan yang dibawanya dengan metode dinamis. Artinya, bobot tersebut akan tertimbang dengan cermat dan akurat meski kendaraan yang bersangkutan tetap melaju kencang.</p>
<p>“Tujuannya selain menjaga kondisi jalan tidak cepat rusak sehingga menghemat anggaran negara untuk perbaikan juga untuk kenyamanan berkendara di jalan tol. Karena kendaraan truk bermuatan lebih lajunya lambat sehingga menyebabkan kepadatan lalu-lintas,” jelas Budi.</p>
<p>Terlebih, truk dengan muatan berlebih selama ini telah terbukti menjadi biang kerok kecelakaan yang berakibat fatal. Sebab secara teknis bobot yang disangga truk telah melebihi ambang batas kemampuan sistem pengereman, walhasil truk pun mengalami rem blong.</p>
<figure id="attachment_640" aria-describedby="caption-attachment-640" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-640" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Truk-di-jalan-tol-dok.Clay-Dugas-and-Associates-e1620372807580.jpg" alt="" width="700" height="494" /><figcaption id="caption-attachment-640" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk di jalan tol &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Itu yang terekam dalam data kasus kecelakaan tragis di jalan tol yang melibatkan truk. Secara teknis, jika bobot barang yang diangkut truk tidak melebihi batas yang ditetapkan pabrikan maka secara teknis tidak ada masalah. Namun yang terjadi muatan berlebih itu disamarkan dengan cara dimensi ukuran truk diperbesar dari semestinya alias over dimension dan terjadilah ODOL,” ungkap Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno saat dihubungi <em>Mobilitas</em> dari Jakarta, Jumat (31/12/2021).</p>
<p>Budi Setiyadi menyebut saat ini sudah ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol Jabodetabek. Empat di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera. Jumlah tersebut akan ditambah dan diintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.</p>
<figure id="attachment_4549" aria-describedby="caption-attachment-4549" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4549" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-truk-trailer-yang-mengalami-kecelakaan-parah-dok.Istimewa-e1639990922187.jpg" alt="" width="700" height="503" /><figcaption id="caption-attachment-4549" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk trailer yang mengalami kecelakaan parah di jalan tol &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Sehingga nantinya truk-truk ODOL itu dikenai denda dan saat akan bayar pajak ditagih, tapi untuk awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat.&#8221; imbuh Budi.</p>
<p>Petugas yang akan menggiring truk itu keluar bisa dari Kepolisian Lalu-lintas, pegawai Dinas Perhubungan atau petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Bahkan petugas jalan tol. (Din/Fan/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
