<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wajib asuransi TPL &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/wajib-asuransi-tpl/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Feb 2025 12:43:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>wajib asuransi TPL &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Sebut Wajib Asuransi Kendaraan Belum Tentu Tahun Ini, Pengamat Wanti-wanti Begini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ojk-sebut-wajib-asuransi-kendaraan-belum-tentu-tahun-ini-pengamat-wanti-wanti-begini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi TPL]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor Nomor 4 Tahun 2023]]></category>
		<category><![CDATA[wajib asuransi TPL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22608</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan asuransi Third Party Liability (TPL) yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor belum tentu diberlakukan tahun 2025 ini.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di sela acara Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP) Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Sebab, lanjut Ogi, OJK masih menunggu regulasi dari pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),</p>
<p>“Belum, belum tentu tahun (2025) ini (penerapan wajib asuransi TPL untuk kendaraan bermotor). Karena untuk menerapkan asuransi wajib kendaraan harus diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Dan PP ini kan bukan domain OJK. Kita akan follow up peraturan pemerintah itu seperti,” papar Ogi.</p>
<p>Untuk saat ini, dalam melayani asuransi kendaraan masyarakat, industri asuransi menganut aturan lama atau aturan yang sedang berlaku. “Karena ketentuan yang lama itu masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik,” kata Ogi.</p>
<p>Asuransi TPL merupakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas. Program TPL diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat ketika mengalami kecelakaan karena kewajiban mengganti kerugian akan ditanggung pihak ketiga.</p>
<figure id="attachment_3352" aria-describedby="caption-attachment-3352" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Ilustrasi-verifikasi-dokumen-pengajuan-kaliam-asuransi-dengan-fakta-kerusakan-kendaraan-yang-diasuransikan-dok.Forbes-e1634216678401.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3352" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Ilustrasi-verifikasi-dokumen-pengajuan-kaliam-asuransi-dengan-fakta-kerusakan-kendaraan-yang-diasuransikan-dok.Forbes-e1634216678401.jpg" alt="" width="700" height="494" /></a><figcaption id="caption-attachment-3352" class="wp-caption-text">Ilustrasi, verifikasi dokumen pengajuan kaliam asuransi dengan fakta kerusakan kendaraan yang diasuransikan &#8211; dok.Forbes</figcaption></figure>
<p>Menanggapi ketentuan TPL itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (3/2/2025) mengatakan memang sudah semestinya pemerintah dan OJK mengkaji ulang penerapan wajib asuransi TPL kendaraan bermotor itu. “Karena ada risiko kontraproduktif terhadap perekonomian nasional di tengah kondisi daya beli masyarakat menengah dan bawah yang masih lemah,” kata Bhima.</p>
<p>Kebijakan wajib asuransi TPL itu, lanjut Bhima, berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Premi TPL yang berkisar Rp40.000 &#8211; Rp200.000 per tahun dapat mengurangi pembelanjaan masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah,” papar Bhima.</p>
<p>“Akibatnya, Produk Domestik Bruto (PDB) berpotensi merosot Rp21 triliun, dan pendapatan masyarakat melorot menjadi Rp20,7 triliun,” tandas Bhima.</p>
<p>Jika ingin membntu masyarakat terhadap risiko finansial akibat kecelakaan, Bhima menyarankan agar mengoptimalkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). &#8220;Termasuk bagaimana memaksimalkan pengelolaan dana yang terhimpun. Jadi tidak perlu mewajibkan asuransi TPL, tetapi TPL ini opsional saja,&#8221; imbuh Bhima. (Jrr/Tan/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siap-siap, Mulai Januari 2025 Semua Kendaraan Bermotor Wajib Diasuransikan</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/siap-siap-mulai-januari-2025-semua-kendaraan-bermotor-wajib-diasuransikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2024 02:00:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[ASuransi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi Third Party Liability]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi TPL]]></category>
		<category><![CDATA[pentingnya asuransi mobil]]></category>
		<category><![CDATA[tarif premi asuransi mobil]]></category>
		<category><![CDATA[wajib asuransi TPL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=19179</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Asuransi yang bersifat wajib itu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Asuransi yang bersifat wajib itu merupakan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga apabila terjadi kecelakaan, dan asuransi ini bernama Third Party Liability (TPL).</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (16/7/2024) mengatakan meski keikutsertaan seseorang dalam asuransi kendaraan bersifat sukarela, namun sekarang, hal itu bisa bersifat wajib. Sebab, Undang-undang yang baru memberikan landasan hukumnya.</p>
<p>“Ketentuan yang mewajibkannya itu ada di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dan saat ini, pemerintah sedang menggodok aturan pelaksanaannya, apakah itu Peraturan Pemerintah atau lainnya. Sehingga, bisa jadi mulai Januari 2025 nanti, ketentuan ini sudah berlaku,” papar Ogi.</p>
<p>Menurut Ogi, salah satu pertimbangan pentingnya diberlakukan ketentuan itu adalah, banyaknya kasus perselisihan pihak-pihak yang terlibat kecelakaan di jalan. Pada saat itu, pihak yang menjadi korban tabrak meminta ganti rugi.</p>
<p>Sementara, pihak yang menabrak merasa berkeberatan dengan berbagai alasan. Namun, alasan yang sebenarnya adalah merasa tidak terima dengan besaran ganti rugi yang harus dia tanggung.</p>
<figure id="attachment_19183" aria-describedby="caption-attachment-19183" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Ilustrasi-kecelakaan-mobil-dok.Wikipedia-e1721180608614.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-19183" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Ilustrasi-kecelakaan-mobil-dok.Wikipedia-e1721180608614.jpg" alt="" width="700" height="497" /></a><figcaption id="caption-attachment-19183" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kecelakaan mobil &#8211; dok.Wikipedia</figcaption></figure>
<p>“Oleh karena itu, jika ganti rugi akibat kecelakaan itu ditanggung oleh pihak ketiga yakni perusahaan asuransi, maka kasus-kasus pertengkaran akibat kecelakaan itu tidak terjadi. Karena pihak yang menjadi korban cukup meminta kesediaan pihak penabrak agar menyetujui klaim asuransi yang akan diajukannya atas nama dia (penabrak). Cara penyelesaian melalui asuransi TPL ini sudah banyak dijalankan oleh negara-negara di dunia, termasuk di Asia Tenggara,” papar Ogi.</p>
<p>Meski, saat ini, yang menjadi persoalan adalah siapa atau lembaga asuransi mana yang bakal menjadi pihak penerbit polis asuransi itu. Hal ini masih dalam pembahasan.</p>
<p>Kedua, soal besaran tarif premi. Meski, secara teori tarif premi asuransi akan semakin murah jika peserta asuransi atau pembeli polis semakin banyak.</p>
<p>“Oleh karena itu, jika asuransi TPL itu bersifat wajib dan pemilik kendaraan mau tidak mau mengasuransikan kendaraannya, maka peserta asuransi akan sangat banyak. Ini bisa menekan harga atau tarif premi menjadi semakin murah,” jelas Ogi.</p>
<p>Ketiga, perlunya ketepatan indentifikasi kendaraan yang telah diasuransikan atau belum. Oleh karena itu, pihak atau lembaga asuransi perlu berkoordinasi dengan penerbit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam hal ini kepolisian untuk mengindentifikasikannya. (Tan/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
