Bisnis

Truk Euro 2 Hadir di Indonesia Mining Expo 2025 Meski di RI Berlaku Standar Euro 4, Kok Bisa?

×

Truk Euro 2 Hadir di Indonesia Mining Expo 2025 Meski di RI Berlaku Standar Euro 4, Kok Bisa?

Share this article
Truk merek Shacman X3000 tipe DT 8 x 4. Euro 2 di Indonesia Mining Expo - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Pameran Mining Expo 2025 digelar di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, 17-20 September 2025. beragam kendaraan operasional pertambangan, serta komponen pendukungnya, seperti ban kendaraan tambang dipamerkan.

Di lini produk kendaraan terlihat haul truck raksasa, loader, dump truck, motor grader hingga kendaraan utilitas ringan unjuk diri di pameran itu. Meski ternyata tidak semua kendaraan yang dipamerkan itu memenuhi ketentuan standar emisi karbon Euro 4.
Pemerintah Indonesia memberlakukan ketentuan standar Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel sejak tahun 12 April 2022. Semua kendaraan baru yang mulai dipasarkan di Tanah Air wajib mematuhinya.

Salah satu kendaraan yang tidak memenuhi Standar Euro 4 tetapi mejeng di Mining Expo 2025 adalah truk merek Shacman X3000 tipe DT 8 x 4. Pada sticker yang ditempel di kaca bagian depan tertulis truk itu bertenaga hingga 430 hp (Euro II).

Truk ini diduga keras berasal dari Cina. Pada bumper depan tertulis nama MC Group yang diduga sebagai pemasarnya.

Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (18/9/2025) menegaskan kendaraan yang diperuntukkan operasi di area khusus non jalan raya, termasuk pertambangan memang tidak wajib uji tipe dan uji berkala.

Ilustrasi, truk di wilayah pertambangan – dok. The South China Morning Post

Dasarnya, kata Yusuf, adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Kewajiban uji tipe dan uji berkala hanya berlaku untuk kendaraan yang digunakan di jalan umum karena berkaitan dengan keselamatan emisi gas buang, dan kelayakan operasional.

“Namun, jika kendaraan itu digunakan di luar area peruntukkannya tentu bisa ditindk secara hukum,” tandas Yusuf.

Sedangkan salah seorang pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (18/9/2025) mengaku miris dengn sikap pemerintah yang menolerir truk-truk Euro 2 beroperasi di Indonesia. “Setidaknya ada dua alas an yang perlu diingat pemerintah soal isu lingkungan Indonesia terkit dengan komitmen pengurangan emisi karbon, karena pengurangan emisi karbon tak melulu di jalan r aya semata, ” kata dia.

Alasan kedua, keberpihakan terhadap industri nasional. Sebab pabrikan truk yang ad di Indonesia diwajibkn memproduksi dan menjual produk truk berstandar Euro 4 dengan harga yang lebih mahal, sehingga terjadi persaingan tidak sehat yng berujung tersisihnya pabrikan truk Indonesia. (Wan/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id