Jakarta, Mobilitas – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kebijakan mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50 (B50) alias Solar dengan campuran minyak sawit hingga 50 persen mulai berlaku 1 Juli 2026.
Menurut mantan Menteri Perindustrian tersebut kebijakan itu merupakan bagian dari upaya efisiensi energi untuk mengantisipasi dampak perang Timur Tengah. “Ini juga menjadi bagian untuk mewujudkan kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan B50 per 1 Juli 2026,” ungkap Airlangga, dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global secara daring dari Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Harris Yahya yang berada di Bali dan dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (2/4/2026) menyebut pemerintah melalui Kementerian ESDM telah melakukan uji pakai BBM B50 alisa road test.
“Sudah dilakukan road test, dengan digunakan oleh kendaraan niaga (khususnya truk dan bus) untuk menempuh perjalanan. Pengujian itu telah menempuh jarak lebih dari 30.000 kilometer. Dan hasilnya cukup positif, indikatornya interval penggantian filter menjadi lebih panjang,” ujar Harris.
Selain itu, semburan tenaga kendaraan tidak menurun drastis. Meski begitu, Kementerian ESDM Masih terus melakukan road test, dan ditargetka pada Juni nanti pengujian ini telah mencapai 50.000 kilometer atau bahkan lebih.

Menanggapi rencana penerapan B50 itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang C. Tarigan yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (2/4/2026) mengatakan secara prinsip kalangan pelaku usaha akan mengikuti kebijakan pemerintah.
“Tetapi, yang kami minta adalah kepastian soal hasil tes tersebut. Benarkah interval penggantian filter lebih panjang ? Karena bagi kami kalau sering ganti filter itu berarti ada extra cost. Lalu, bagaimana ketersediaan BBM B50 ini?, bagaimana distribusinya? Juga keamanannya untuk mesin,” kata Tarigan.
Pernyataan senada diungkap Ketua Umum Ikatan Pengusah Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan yang dihubungi Mobilitas pada hari yang sama.
“Dan satu hal lagi pertanyaan saya, mengapa pemerintah meminta kami pelaku usaha untuk menggunakan kendaraan standar emisi Euro 4. Apakah BBM B50 itu benar-benar sesuai standar itu? Distribusi dan ketersediaan harus benar-benar dipastikan, ” ujar Lesani. (Hen/Jrr/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id












