Jakarta, Mobilitas – Sepanjang tahun 2026, ada 8 hingga 10 ruas jalan tol yang dijadwalkan mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif.
Meski begitu, permohonan penyesuian tarif ini masih akan dievaluasi dengan dasar penilaian pencapaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga tidak otomatis disetujui jika standar belum terpenuhi.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony Sulaksono Wibowo, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (14/8/2026) menyebut berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (Pasal 48) tarif tol disesuaikan setiap dua tahun sekali.
“Penyesuaian berkala ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif dengan tingkat inflasi, menjaga kepastian hukum, sekaligus memastikan pengelola jalan tol dapat mengembalikan biaya investasi dan meningkatkan kualitas layanan,” papar Sony.

Penyesuaian tarif itu sekaligus untuk membantu operator atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melunasi biaya pembangunan dan modal awal secara bertahap. Selain itu untuk memastikan dana operasional untuk perawatan jalan, perbaikan lampu, penambahan lajur, serta fasilitas tempat istirahat tersedia.
Meski begitu, lanjut Sony, pengajuan penyesuaian tarif ini dievaluasi dengan ketat terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Sehingga tidak otomatis disetujui jika standar belum terpenuhi,” tandas Sony.
Menurut Sony, kini ada 10 ruas tol yang akan memasuki jadwal penyesuaian tarif. Dari jumlah itu, tiga ruas masuk dalam pipeline untuk mengalami kenaikan tarif di tahun ini. Ruas tol tersebut antara lain Tol Semarang-Batang, Tol Akses Patimban, dan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago).
“Ketiganya telah mengajukan untuk kenaikan tarif tengah dalam proses analisa dari Direktorat Jenderal Bina Marga,” imbuh Sony. (Din/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id












