Bebani APBN, Sumber Dana Subsidi Kendaraan Listrik Sebaiknya dari Cukai Karbon

0
1565
Ilustrasi, pengecasan daya baterai mobil listrik - dok.Protocol.com

Jakarta, Mobilitas – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut besaran subsidi mulai Rp 5 juta – Rp 80 juta.

Dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip Mobilitas, di Jakarta, Kamis (15/12/2022) Agus mengatakan besaran subsidi untuk mobil listrik (BEV) Rp 80 juta. Kemudian mobil hybrid Rp 40 juta, motor listrik 8 juta, dan motor listrik hasil konversi Rp 5 juta.

Politisi Partai Golkar itu membeberkan alasan pemberian subsidi yang menurutnya ada empat. Pertama, untuk mendayagunakan sumberdaya alam Indonesia yakni nikel yang merupakan bahan utama pembuatan baterai listrik.

“Kita memiliki cadangan nikel terbesar di dunia,” ungkap Agus.

Kedua, kepentingan fiskal negara. Sebab, jika kendaraan listrik digunakan masyarakat maka anggaran untuk pembelian bahan bakar dari energi fosil akan terkikis, karena kebutuhan listrik bisa dipenuhi dari dalam negeri.

Ketiga, dengan pemasyarakatan kendaraan listrik – yang dipicu melalui pemberian subsidi – akan menarik pabrikan untuk berinvestasi di Indonesia. Dan keempat, dengan pemasyarakatan kendaraan listrik, Indonesia – seperti negara-negara lain – telah mewujudkan komitmen menuju dekarbonisasi.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, komitmen pemerintah untuk memberikan subsidi yang mencapai Rp 7,8 triliun itu patut dihargai.

“Namun, yang menjadi persaoalan adalah anggaran subsidi ini akan membebani anggaran atau APBN kita. Sementara, negara kita saat ini sangat membutuhkan dana besar untuk pembangunan. Oleh karena itu, sangat kami sarankan mencari sumber lain yakni melalui cukai bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar ambang batas karbon,” papar dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Ilustrasi, polusi udara dari emisi CO2 yang berasal dari mobil – dok.Istimewa via European Commission

Potensi dana dari cukai ini sangat besar mengingkat populasi kendaraan bermotor dengan mesin pembakaran internal di Indonesia yang sangat banyak. Oleh karena itu, lanjut Puput, langkah pertama adalah membuat aturan standar emisi karbon yang akan dijadikan acuan.

“Jika kendaraan tidak memenuhi standar itu, maka diwajibkan membayar cukai yang besarannya mengacu pada selisih antara emisi karbon yang dihasilkan dengan standar yang ditetapkan, dana dari ini dipakai untuk memberi subsidi ke kendaraan yang emisinya lebih rendah dari standar. Jadi prinsip tax feebate dan tax rebate dijalankan,” tandas pria yang akrab disapa Puput itu.

Menurut Puput, potensi dana dari cukai ini sangat besar di Indonesia. Sebab, populasi kendaraan bermotor bermesin pembakaran internal sangat banyak di Indonesia.

“Bahkan dengan penerapan cukai ini akan “memaksa” industri otomotif untuk membuat produk yang memiliki emisi karbon lebih rendah. Sehingga komitmen pemerintah untuk menuju dekarbonisasi seperti dalam Paris Agreement 2015 yang telah diratifikasinya juga akan mudah terealisasi,” tandas Puput.

Pernyataan serupa diungkapkan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adinegara, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemberian subsidi, kata Bhima, tentu akan membabani anggaran.

“Padahal, kita setiap tahun juga terus berjuang agar defisit APBN kita terus mengecil atau bahkan tidak defisit. Jadi, kalau kita masih menambah beban APBN di sisi pengeluaran, tentunya langkah atau kebijakan itu kontradiktif,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022—2023 kepada awak media, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022) mengatakan pihaknya masih membahas teknis pemberian subsidi bagi kendaraan listrik. Namun, dia memastikan bahwa insentif itu akan masuk dalam perhitungan APBN 2023.

“Seperti yg sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023,” kata dia. (Din/Ang/Aa)