Selama Libur Nataru Operasional Truk Dibatasi, Ini Jadwalnya

0
1417
Ilustrasi, truk di jalan tol - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pembatasan operasional truk angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (15/12/2022) mengatakan, pembatasan operasional ini diberlakukan dalam dua tahap.

“Kebijakan pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu-lintas selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Sehingga kenyamanan masyarakat yang berlibur terjaga dan arus angkutan barang juga tetap berjalan,” papar dia.

Tahap pertama berlangsung 22-24 Desember 2022 dan dilanjutkan pada 30-31 Desember 2022. Sedangkan tahap kedua, berlangsung bertepatan dengan masa pergantian tahun yakni tanggal 1 dan 2 Januari 2023.

“Penetapan kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga dan telah disetujui. Sebelumnya kita juga melakukan sosialisasi ke berbagai pemangku kepentingan,” jelas Hendro.

Truk yang dibatasi operasionalnya adalah truk berbobot lebih dari 14 ton tiga sumbu atau lebih. Kemudian kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut barang bangunan.

Truk melintas di jalan tol – dok.NTMCpolri.info

“Tetapi untuk truk dan angkutan logistik yang menyangkut barang untuk hajat hidup orang banyak, dibolehkan melintas dengan diskresi polisi yang bertugas melakukan penertiban. Pembatasan operasional ini berlaku di jalan tol maupun jalan non tol,” tandas Hendro.

Keterangan resmi Kemenhub menyebut untuk pembatasan di ruas jalan tol saat arus mudik berlaku 22-24 Desember 2022 pukul 12.00 – 24.00 waktu setempat. Kemudian tanggal 30-31 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Kemudian pada saat arus balik, pembatasan berlaku 25-28 Desember 2022 pukul 12.00 dan pukul 08.00 waktu setempat. Setelah itu pada 1 Januari 2023 pukul 12.00 waktu setempat sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol berlangsung 22-24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Kemudian 30-31 Desember 2022 pada waktu yang sama. (Jap/Aa)