Begini Cara Dapat Subsidi Pembelian Motor Listrik di RI

0
1613
Ilustrasi, motor listrik dari Volta yakni Volta Mandala - dok.Volta

Jakarta, Mobilitas – Pemberian subsidi pembelian sepeda motor setrum itu mulai diberlakukan 20 Maret tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (7/3/2023) mengatakan, besaran nilai subsidi – yang disebut sebagai bantuan untuk pembelian – itu Rp 7.000.000 untuk satu unit kendaraan.

“Anggaran subsidi ini berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagai bagian dari program akselerasi penggunaan kendaraan listrik dan reduksi emisi karbon di Indonesia,” kata dia.

Tahun ini, atau tepatnya 20 Maret hingga 31 Desember nanti, ditargetkan ada 200.000 unit sepeda motor listriki yang disubsidi. “Baik sepeda motor listrik baru maupun konversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik,” jelas Febrio.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (7/3/2023) mengatakan ada prosedur dan syarat yang harus dilalui dan dipenuhi calon pembeli kendaraan setrum itu.

Presiden Joko Widodo saat mencoba sepeda motor listrik Gesits – dok.Istimewa

“Dan yang harus diingat, subsidi itu tidak langsung diberikan ke calon pembeli. Melainkan melalui produsen. Mengapa demikian? Ini untuk memudahkan pemerintah mengontrol apakah penyaluran subsidi itu tepat sasaran atau tidak. Jadi, calon pembeli yang ingin mendapatkan subsidi datang saja ke diler,” papar Taufiek.

Diler akan memeriksa jatidiri konsumen tersebut apakah masuk dalam kategori orang yang layak mendapatkan subsidi tersebut melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang bersangkutan.

“Jika masuk dalam kategori itu, maka data orang yang bersangkutan akan diinput oleh diler, dan selanjutnya pembeliannya diproses. Dan diler nantinya mengajukan reimburst (tagihan) ke pemeintah,” jelas Taufiek.

subsidi hanya diberikan untuk pembelian sepeda motor listrik yang telah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Saat ini, motor yang memenuhi masyarakat syarat ini baru Gesits, Selis, dan Volta. (War/Aa)