Buntut Kecelakaan, Pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung Diistirahatkan

0
1299
Ilustrasi, Kereta Cepat Jakarta - Bandung - dok.KCIC

Jakarta, Mobilitas – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tengah melakukan indetifikasi.

“Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan sudah mengerahkan personil, dan saat ini terus melakukan indentifikasi atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dan untuk keperluan investigasi, sesuai ketentuan, proses pembangunan dihentikan sementara,” ujar Jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Setelah investigasi dilakukan, hasilnya akan dilaporkan untuk menjadi rekomendasi acuan proses pembangunan selanjutnya. “Sehingga aspek keselamatan pada proyek pembangunan perekeretapain ditingkatkan,” ucap dia.

Adita juga menyebut, kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu (18/12/2022) itu terjadi di lokasi Track Laying KCJB pada ruas jalur DK 102+309 di daerah Cempaka Mekar, Padalarang, Bandung Barat. Sarana itu merupakan sarana yang dimiliki PT KCIC yang digunakan untuk pembangunan jalur rel.

“Jadi itu bukan sarana untuk kereta yang akan digunakan untuk mengangkut penumpang,” jelas dia.

Dalam kecelakaan itu, hingga hari Senin (19/12/2022) ini dilaporkan telah menyebabkan enam korban. Korban terdiri dari dua orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan dua orang mengalami luka ringan.

“Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut, dan kepada para korban,” tandas Adita.

Ilustrasi, Kereta Cepat Jakarta – Bandung yang direncanakan beroperasi Juni 2023 – dok.GettyImage

Sekadar catatan, kasus kecelakaan yang terjadi selama proses pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung itu bukanlah kali pertama yang terjadi. Pada Awal Desember 2021 lalu, tiang pancang penyangga jalur kereta ambruk dan menimpa ekskavator yang ada di bawahnya.

Kasus itu terjadi saat pembongkaran pier KCJB di DK46, Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Presiden Director PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, dalam keterangan, Kamis (9/12/2021) mengatakan kontraktor lalai dalam melaksanakan Standard Operational Procedure (SOP) sehingga pier menimpa ekskavator yang digunakan.

“Kami langsung memanggil kontraktor dan memberikan teguran agar semua pekerjaan dilakukan dengan SOP yang sudah ditetapkan oleh Tim Engineering dan SSHE sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata dia saat itu. (Jap/Aa)