Potensi Kecelakaan Kereta Api di RI Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

0
1484
Sosialiasi ke masyarakat agar tidak menerobos palang di perlintasan kereta api - dok.PT KAI Daop 1

Jakarta, Mobilitas – Mirisnya masyarakat tidak pernah jera menerobos perlintasan kereta api yang tertutup dengan berbagai alasan.

Setidaknya ada tiga kasus kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan di perlintasan kereta yang terjadi di bulan-bulan akhir semester pertama 2023 ini. Pertama, kecelakaan antara KA Brantas relasi Jakarta – Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang.

Kedua, kecelakaan antara KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Lampung. Dan ketiga, antara KA Sri Bilah Utama dengan minibus di Km 02+800 relasi Rantauprapat – Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. .

“Sikap tidak disiplin dan tidak hirau masyarakat yang sangat tinggi, dan minimnya sarana pencegahan di perlintasan merupakan penyebab utama. Dan kasus-kasus kecelakaan itu membuktikan betapa bahayanya persimpangan sebidang di jalur kereta api itu,” papar Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Minggu (22/7/2023).

Pengajar Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijpranata Semarang itu menyebut, jika terjadi kecelakaan kereta api, dampak yang diakibatkan juga besar. Selain kerusakan prasarana juga menjadikan perjalanan KA dan pelayanan.

“Semua akibat itu, juga menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa kereta api. Tentu semuanya akan menyebabkan kerugian material yang tidak sedikit,” papar Djoko.

Ilustrasi, calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Yogyakarta – dok.Mobilitas

Oleh karena itu dia mengusulkan agar pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan melakukan empat langkah. Pertama, pertegas peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang berikut sanksi pelanggarnya.

Kedua, pasang pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api. Ketiga,buat palang pintu atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat.

“Keempat, buat rambu dan rel peringatan dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Beri sanksi berat bagi pelanggarnya seperti denda atau kurungan yang memberi efek jera,” tandas dia.

Sekadar informasi, data PT Kereta Api Indonesia yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Senin (24/7/2023) menunjukkan sejak 2018 hingga Mei 2023 telah terjadi 1.782 kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari kecelakaan sebanyak itu 450 meninggal dunia, 418 luka berat, dan 410 luka ringan.

Fakta berbicara, 87 persen atau 1.543 kecelakaan itu terjadi di perlintasan tidak terjaga. Adapun kendaraan yang terlibat, 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 roda dua. (Din/Aa)