Jakarta, Mobilitas – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Build Your Dreams (BYD) Company Limited melalui BYD Motor Indonesia terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA) terkait pengguna merek Denza.
Putusan tersebut ditetapkan setelah melalui sidang yang digelar pada 28 April 2025. “Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah),” demikian bunyi amar putusan sidang itu yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Amar putusan itu menyebut, sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Betsji Siske Manoe sebagai Hakim Ketua, kemudian Sutarno dan Adeng Abdul Kohar sebagai Hakim Anggota menilai BYD keliru dalam menentukan pihak tergugat (error in persona). Hal tersebut, kata mereka, dikarenakan merek Denza telah beralih kepemilikan secara sah kepada pihak lain sebelum gugatan didaftarkan.
Majelis Hakim juga menolak dalil BYD yang menilai ada niatan tak baik dari penggunaan merek tersebut oleh tergugat. “Bahwa dalil yang diajukan oleh penggugat mengenai adanya itikad buruk dalam pendaftaran Merek Perkara Denza oleh Tergugat adalah tidak benar adanya. Pendaftaran Merek Perkara Denza yang dilakukan oleh tergugat tidak dilakukan dengan niat untuk menghambat atau merugikan kepentingan bisnis Penggugat,” sebut Majelis dalam putusannya.
Menanggapi putusan PN Jakarta itu, Head of Marketing & Communication PT BYD Motor Indonesia Luther Pandjaitan dalam keterangan resmi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia.
“Namun, perlu kita lihat bersama, dalam konteks ketetapannya, dimana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain oleh karenanya belum sepenuhnya selesai. Untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” papar Luther.
Dia juga menegaskan tidak ingin menyalahkan siapa-siapa dalam kasus ini. Sebab, lanjut dia, sebenarnya tidak ada yang ingin terkena kasus seperti ini.
‘Sebelum masuk pasar global, tentunya kami sudah mempersiapkan hak patent dan interntional registered right yang diakui secara global. Namun, kita memahami di masing-masing negara ada banyak pendaftaran merek dengan undang-undang masing-masing. Dan bila dibanding merek lain, BYD terbilang sangat baru masuk ke pasar-pasar dunia. Sehingga memiliki potensi sangat besar terjadi konflik,” jelas Luther.
Meski begitu, Luther menegaskan akan tetap menjalani proses ini dengan percaya diri. Namun, dia mengaku tidak melihat terlalu jauh keputusan PN Jakarta Pusat, apakah berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum.
“Kita tidak sampai ke sana,” tandas dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (5/5/2025). (Jap/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id