DP 0% Kredit Otomotif Diperpanjang hingga Akhir 2022

0
1783
Ilustrasi, kredit mobil - dok.Practical Motoring

Jakarta, Mobilitas – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka (DP) 0% untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti yang saat ini masih berlangsung hingga akhir tahun 2022 nanti. Tujuannya untuk menggenjot pereknomian melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut perpanjangan waktu pemberlakuan ketentuan DP 0% tersebut efektif sejak 1 Januari 2022 nanti hingga 31 Desember 2022.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ungkap Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), yang digelar di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Ilustrasi, Bank Indonesia – dok.Istimewa

Namun, seperti sebelumnya (dan hingga kini masih berlangsung) pemberian fasilitas DP 0% bagi nasabah bank atau lembaga keuangan yang melakukan kredit, hanya boleh dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang memenuhi syarat. “Ketentuan pemberian DP 0% ini bisa diberikan oleh lembaga keuangan dengan catatan memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu (NPL atau tingkat kredit macet bersih di bawah 1%),” tandas Perry.

Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 25 Februari 1959 ini memastikan kebijakan BI itu telah dipikirkan secara matang dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Oleh karenanya, lembaga keuangan yang melaksanakannya juga harus bertindak cermat dan hati-hati dengan mengedepankan prinsip prudential.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut meski telah mendapatkan payung hukum berupa ketentuan dari BI, namun dalam pelaksanaannya di lapangan kebijakan itu tidak akan serta merta dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan. Hal ini, lanjut Suwandi, berdasar pengalaman yang telah terjadi selama ini.

Ilustrasi, pengitungan bunga kredit dan pokok angsuran kredit oleh leasing – dok.Istimewa

Dia menandaskan, kebijakan DP 0% ini bukanlah sesuatu yang baru, saat ini juga sudah berlaku. Aturan turunan untuk lembaga pembiayaan atau leasing itu ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, di OJK, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 yang mengatur soal pemberian DP 0% tersebut.

“Di aturan ini disebutkan bagi perusahaan pembiayaan yang memberikannya adalah mereka yang memiliki tingkat kesehatan tertentu yang telah ditetapkan yaitu (non performing loan atau NPF) pembiayaan macet di bawah 1%,” papar Suwandi saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Ilustrasi, kredit sepeda motor dan kredit mobil – dok.Samaksh

Risiko masih tinggi
Sejak kebijakan DP 0% – tahap pertama atau di tahun ini – diberlakukan pada 1 Maret lalu, hingga kini tak banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang menerapkannya. Mereka bukan tidak memenuhi syarat tingkat kesehatan perusahaan dengan NPF bersih maksimal 1%, namun lebih pada pertimbangan masih tingginya risiko.

“Bagi leasing yang memenuhi syarat pun untuk memberikan DP 0% itu masih berpikir ulang. Apalagi, di tengah situasi seperti sekarang dimana ekonomi masih memiliki volatilitas (tingkat fluktuasi) yang tinggi ya. Sehingga tingkat risiko juga tinggi. Kalau nanti macet, orang berbondong-bondong minta direstrukturisasi atau bahkan dihapuskan, lembaga pembiayaan juga akan penuh risiko,” jelas dia.

Ilustrasi, proses pengajuan pembiayaan kredit mobil – dok.My Rate Compass

Pernyataan senada juga diungkapkan pengamat keuangan dan perbankan Paul Sutaryono. Menurut dia, orang yang mengkredit barang – termasuk produk otomotif baik mobil maupun sepeda motor – umumnya mereka yang belum memiliki dana yang cukup untuk membayar secara kontan.

“Di tengah situasi kondisi yang masih diliputi pandemi (Covid-19) sekarang ini, potensi risiko kredit macet masih sangat tinggi. Tetapi mudah-mudahan potensi ini semakin mengecil sejalan ekonomi yang membaik di tahun-tahun mendatang,” kata dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (19/10/2021)

Artinya, untuk menerapkan DP 0% ini, sebut Paul, lembaga keuangan baik bank maupun lembaga pembiayaan (leasing) memang dituntut sangat hati-hati untuk menerapkan kebijakan DP 0%. Aspek kehati-hatian (prudential) dan menyiapkan mitigasi maupun manajemen risiko secara tepat sangat dibutuhkan.

Ilustrasi, kesepakatan dalam proses pengajuan pembiayaan kredit otomotif – dok.Financer

“Mereka bisa juga menetapkan tenor (jangka waktu kredit) yang pendek (singkat) dengan besaran nominal angsuran yang besar. Tetapi, ini kembali lagi ke calon debitur (nasabah) apakah mereka bersedia?,” imbuh Paul. (Fat/Hen/Sut/Aa)