Ingin Ada Jalan Tol Khusus Motor? Dua Hal Ini Harus Dipenuhi

0
1497
Mengendari motor di jalan bebas hambatan - dok.Istimewa via The Economic Times

Jakarta, Mobilitas – Usulan adanya jalur khusus itu dilontarkan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan jalur tol khusus sepeda motor bisa dibuat di sisi kanan dan kiri jalur tol yang masih terdapat lahan kosong seperti di di tol Trans Jawa, Cipularang, maupun tol Jagorawi. Dia menyebut keberadaan jalan tol bagi sepeda motor bisa menyelamatkan banyak nyawa dan menekan angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya.

Selain itu, lanjut dia, jalur tol khusus sepeda motor juga dapat mengurai kepadatan jalan umum. Bahkan bisa meningkatkan potensi pendapatan para pengelola jalan tol. “Kalau pengelola jalan tol tidak mau, saya dan kawan-kawan berani berinvestasi membangun jalur khusus motor di pinggir-pinggir jalan tol yang sudah ada,” tandas dia.

Di Indonesia, sepeda motor memang dilarang masuk ke jalan tol. Larangan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 pasal 38. Di pasal ini secara tegas dinyatakan jalan tol hanya dikhususkan atau hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.

Bagi pelanggar dikenai sanksi kurungan atau penjara selama tiga hari. Atau, membayar denda sebesar Rp 3 juta.

Meski, pasal 38 dari PP Nomor 15 Tahun 2005 itu direvisi dengan PP Nomor 44 Tahun 2009. Pasal 38 PP anyar itu ada satu ayat yang menyatakan sepeda motor boleh melintasi jalan tol, namun dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Syarat tersebut adalah jalan tol tersebut telah ditetapkan sebagai jalan tol dengan jalur khusus sepeda motor dengan pembatas dan terpisah dari jalur kendaraan lain. Kedua, dasar hukum yang jelas dan tegas harus dipastikan.

Menunggang motor di jalan tol tanpa pemisah jalur khusus berpotensi mengundang bahaya – dok.Youtube

“Saya kira, usulan dibuat jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu bisa saja, untuk kondisi tertentu seperti tol Bali-Mandara dan Tol Suramadu,” ujar Training Director sekaligus Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Jalur khusus motor di tol Bali-Mandara dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di area segitiga emas Ngurah Rai, Benoa, dan Nusa Dua. Sedangkan tol Suramadu dibuat jalur khusus motor karena menjadi akses darat satu-satunya dari Surabaya ke Madura.

Namun, kata Jusri, jauh yang lebih penting untuk membuka jalur khusus motor di jalan tol adalah perilaku pengguna sepeda motor. Etika, kesadaran, pemahaman, dan kedisiplinan berkendara mereka sangat menentukan.

Karena, kata JUsri, bukan jaminan, kalau dibuat jalur khusus sepeda motor tingkat kecelakaan sepeda motor yang merupakan paling tinggi di Indonesia akan berkurang. Sebab, kecelakaan yang terjadi selama ini dikarenakan human error.

“Sembarangan dalam berkendara, tidak menghargai orang lain, sampai abai terhadap peraturan, sampai tidak memahami teknik berkendara yang benar merupakan pemicunya,” tandas Jusri. (Jap/Aa)