Jakarta, Mobilitas – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan semua sepeda motor dan mobil yang berusia di atas tiga tahun wajib lolos uji emisi jika ingin masuk ke wilayahnya. Beleid tentang tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mulai berlaku efektif 13 November nanti.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan peraturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006. Selain itu, kebijakan ini perlu dijalankan karena sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional, Jakarta menjadi tujuan mobilitas masyarakat.
“Dan seiring dengan mobilitas masyarakat itu, maka kendaraan yang lalu-lalang di jalanan wilayah DKI Jakarta bukan hanya berasal dari Jakarta saja, tetapi juga dari luar baik di wilayah Jabodetabek maupun dari daerah-daerah lainnya. Jumlahnya sampai jutaan kendaraan setiap harinya. Padahal, fakta hasil penelitian selama ini emisi kendaraan bermotor itu menyumbang 70% polutan udara di kota besar, tidak terkecualin Jakarta,” papar dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Padahal, Jakarta yang merupakan ibu kota negara menjadi wajah bagi Indonesia di mata dunia. Saat ini, semua negara-negara di dunia – terutama otoritas pengelola ibu kotanya – telah berlomba menjadikan wilayahnya bebas dari emisi karbon seiring dengan komitmen dunia terhadap penurunan gas rumah kaca sesuai dengan perjanjian Paris.
“Karenanya, sudah semestinya kendaraan yang lalu-lalang di Jakarta juga dikendalikan tingkat emisinya, agar tercipta kondisi lingkungan udara yang semakin bersih,” ujar Yogi.
Populasi kendaraan
Pernyatan serupa diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dia menyebut, populasi kendaraan bermotor di Jakarta juga terus bertambah, dan sebagian besar dari kendaraan itu adalah kendaraan bermotor bermesin pembakaran internal.
“Populasi kendaraan bermotor di Jakarta sampai dengan akhir tahun 2020, itu sudah mencapai 20-an juta lebih. Mulai dari sepeda motor sampai dengan truk dan bus, tetapi hampir 80% merupakan kendaraan roda dua. Ini belum lagi kendaraan para komuter yang keluar masuk Jakarta setiap harinya. Jadi, kendaraan yang sudah di atas tiga tahun perlu lah di tes emisinya,” ujar Safrin saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Seperti halnya Yogi Ikhwan, Syafrin menyebut hasil penelitian menunjukkan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun yang setiap hari dioperasikan, mayoritas telah mengalami perubahan teknis dari komponen-komponennya. Sehingga, tingkat emisinya pun juga sudah berubah dari standar yang ditetapkan pabrikan ketika masih baru.
Sekadar informasi, data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menunjukkan, hingga kahir tahun 2020 lalu, populasi kendaraan bermotor di wilayah ibu kota Indonesia itu mencapai 20.221.821 unit. Dari jumlah itu, 16.141.380 unit atau sekitar 79,8% di antaranya merupakan sepeda motor.
Sementara mobil sebanyak 3.365.467 unit atau 16,6%. Lalu, lainnya merupakan bus dan truk, dimana truk total populasinya 679.708 unit. (Jap/Rey/Aa)