Ini Alasan Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM CII

0
1515
SIM C, SIM bagi pengendara sepeda motor- dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengguna sepeda motor ada tiga golongan.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang terbit Februari 2021 lalu, tiga golongan SIM itu adalah SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Kini yang tengah hangat menjadi perbincangan publik Tanah Air adalah SIM untuk pengendara sepeda motor listrik.

Maklum, pertanyaan itu muncul seiring gemparnya pemberitaan maraknya pabrikan sepeda motor yang mulai menjajakan sepeda motor listrik di Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021 itu, SIM untuk pengguna sepeda motor listrik itu SIM CII. Di pasal itu ditegaskan untuk pengemudi ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik menggunakan SIM CII,” ungkap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Soal alasan pentingnya penggolongan itu, lanjut Djati, untuk memastikan tingkat kompetensi dari seseorang yang mengemudikan kendaraan. SIM CII memiliki arti pemiliknya telah dinyatakan dan legal untuk mengemudikan motor dengan tingkatan yang lebih tinggi.

Ilustrasi, SIM – dok.Mobilitas

“Karena sepeda motor listrik itu memiliki torsi yang langsung berada di tingkatan tinggi begitu sumberdayanya diaktifkan. Sehingga, perlu skill dan pengetahuan yang tinggi pula. Ini dikategorikan seperti mengendarai motor gede (moge),” jelas Djati.

Dengan penggolongan itu pula, diharapkan memberikan dorongan kepada masyarakat untuk menggunakan sepeda motor listrik. Karena dengan pengakuan atas kompetensinya itu, akan memberikan prestise tersendiri.

“Apalagi, pemilik SIM CII, secara otomatis legal dan boleh mengendarai motor yang berdaya lebih kecil atau mesin dengan isi silinder yang lebih kecil. Pemilik SIM ini tidak perlu membuat SIM C maupun SIM CI,” tandas Djati. (Yus/Aa)