Ini Manfaat SWDKLLJ di STNK, Dasar Santunan Jika Terjadi Kecelakaan

0
1533
Ilustrasi, STNK - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor tidak paham tentang istilah itu dan manfaatnya.

Padahal, seperti ditegaskan di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan itu merupakan premi asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Santunan yang merupakan perlindungan risiko yang dibayar pemilik kendaraan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) itu akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Soal sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan bermotor saat melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu memang masih banyak orang yang belum memahaminya. Padahal, itu penting sekali peran dan manfaatnya ketika terjadi risiko kecelakaan yang menimpa pemilik kendaraan. Perlindungan atas risiko itu diberikan oleh Jasa Raharja selaku pengelola dana tersebut,” ungkap Komisaris Utama Jasa Raharja, Hendro Sugiatno, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Hendro yang juga Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu mengatakan masyarakat juga belum memahami syarat untuk mencairkan dana perlindungan asuransi Jasa Raharja yang preminya mereka bayarkan dalam rupa SWDKLLJ itu.

SWDKLLJ di STNK yang harus dibayar ketika pemilik kendaraan membayar pajak atau perpanjangan STNK- dok.Mobilitas

“Dana perlindungan itu diberikan hanya kepada korban kecelakaan ganda atau bukan kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh diri mereka sendiri,” tandas dia.

Keterangan di situs resmi Jasa Raharja yang dinukil Mobilitas, Kamis (23/2/2023) memnyebut dana santunan untuk biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta. Kemudian biaya perawatan sebesar Rp 20 juta – Rp 25 juta.

Lalu biaya penguburan senilai Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. “Untuk mengurus pencairan dana syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian, tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP,” bunyi keterangan itu.

Selain itu menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK berikutnya SIM, Kartu Keluarga dan juga buku nikah apabila diperlukan. “Selanjutnya proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja,” sebut Jasa Raharja. (Din/Aa)