Mobility

Istirahat di Rest Area Dibatasi 30 Menit, Polri dan Operator Tol Diminta Lakukan Ini

×

Istirahat di Rest Area Dibatasi 30 Menit, Polri dan Operator Tol Diminta Lakukan Ini

Share this article
Ilustrasi, rest area di jalan tol - dok.Istimewa via FreightWaves

Jakarta, Mobilitas – Dengan pemnbatasan waktu itu diharapkan tidak ada pengguna jalan tol yang beristirahat di bahu jalan.

Menghentikan kendaraan di bahu jalan tol, selain karena kondisi yang sangat mendesak atau darurat, itu dilarang. Sebab, itu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Selain itu, juga sangat berpotensi menyebab arus lalu-lintas di jalan tol tersendat, karena pengguna kendaraan lain yang melintas di ruas jalan tol itu akan memperlambat laju kendaraan mereka,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bisnis Komersial PT Jasa Marga (Persero) Tita Paulina, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Tita mengatakan, petugas jalan tol akan melakukan patroli di rest area dan secara periodik melakukan imbauan kepada pemilik kendaraan yang beristirahat agar bergantian dengan pengguna kendaraan lainnya.

“Kita himbau kepada mereka yang telah menggunakan fasilitas di rest area untuk bergantian dengan pengguna kendaraan lainnya yang juga membutuhkan fasilitas itu. Kita minta kesadaran mereka untuk berbagi kesempatan, karena sama-sama memiliki waktu yang terbatas,” tandas Tita.

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu-lintas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (4/4/2023) kemarin mengatakan Polri menghimbau pemudik untuk memanfaatkan waktu isrirahat di rest area sebaik-baiknya. Sebab, waktu istirahat akan dibatasi hanya 30 menit saja.

Ilustrasi, salah satu rest area di jalan tol Trans Jawa – dok.Istimewa via Blog HSR Wheel

Mengomentari rencana penerapan kebijakan ini, pengamat transportasi Djoko Setijawarno mengatakan kebijakan tersebut memang bagus untuk diterapkan. Tetapi ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah (baik oleh Kementerian Perhubungan, Polri, pengelola jalan tol, dan lainnya).

“Sebaiknya jumlah rest area ditambah di sebuah ruas jalan tol yang memungkinkan, juga ditambah sebagai rest area sementara. Buat fasilitas yang sangat dibutuhkan, misalnya toilet bongkar pasang, tempat ibadah, tempat penjualan makanan ringan. Dan yang tidak kalah penting adalah kios bahan bakar, ini perlu dikoordinasikan dengan Pertamina,” papar Djoko yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Sebab, menurut pengajar Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata Semarang itu, sifat dan tingkat kebutuhan darurat seseorang atau pemudik berbeda-beda. Bahkan, kondisinya juga tidak bisa diprediksi.

“Apalagi di kondisi mudik, dimana jumlah kendaraan yang sama-sama menggunakan ruas tol meningkat dan tidak bisa dicegah. Pengalaman beberapa tahun lalu, menunjukkan seringkali kendaraan yang keluar masuk rest area atau SPBU menjadi penyebab kemacetan yang cukup parah. Pengalaman seperti ini harus dijadikan pelajaran,” kata dia. (Yum/Sis/Aa)