Kasus Covid Meninggi, Ini Syarat Perjalanan Pakai Kereta Api

0
1731
Ilustrasi, kereta api - dok.PT KAI Daop 8

Jakarta, Mobilitas – Persyaratan perjalanan menggunakan kereta api kembali diperketat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan ada beberapa persyaratan bagi calon penumpang.

“Persyaratan yang harus dipenuhi itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang telah berlaku sejak 30 Agustus lalu,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat KAI Daop 1, Eva Chairunisa saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Untuk calon penumpang di atas 18 tahun diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Dan untuk calon penumpang 6 – 17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

Gerbong kereta api kelas eksekutif – dok.Mobilitas

“Kalau belum karena ada alasan medis, maka diharuskan menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit tentang hal itu,” papar Eva.

Adapun calon penumpang berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan telah divaksin maupun tes antigen atau RT-PCR.

“Tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan seperti yang ditetapkan dalam SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 itu,” tandas Eva.

Jika calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, akan diarahkan membatalkan pembelian tiket. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum pemberangkatan kereta, dan uang akan dipotong 25%.

Data satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikutip Mobilitas, Jumat (18/11/2022) menunjukkan, hingga Rabu (16/11/2022) jumlah kasus Covid-19 mencapai 8.486. Jumlah ini tertinggi sejak Maret tahun ini. (Jap/Aa)