Kementerian ESDM Minta Kenaikan Pajak BBM Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditunda, Ini Alasannya

0
56
Ilustrasi, dispenser bahan bakar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum - dok.Istimewa via Graffco

Jakarta, Mobilitas – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menyebut ada tiga masalah yang bisa menjadikan pelaksanaan kebijakan itu berbuah masalah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadi, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (30/1/2024) mengatakan secara teknis kebijakan kenaikan pajak untuk bahan bakar kendaraan bermotor itu belum bisa dilaksanakan.

“Karena saat dilakukan transkasi dan bahan bakar diisikan ke tangki kendaraan, harus sesuai dengan harga baru yang berdasar tarif pajak baru. Padahal, antara kendaraan bermotor pribadi dengan kendaraan angkutan umum besaran pajaknya berbeda. Sehingga, perlu dispenser yang berbeda pula. Masalahnya, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) belum menyiapkan itu. Jadi ini bisa jadi masalah baru,” papar Tutuka.

Selain itu, kebijakan penaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) ini belum tersosailisasi dengan baik ke masyarakat. Sehingga, jika dipaksakan untuk diberlakukan berpotensi menimbulkan persoalan sosial.

Ilustrasi, kantor Kementerian ESDM – dok.Istimewa

“Terlebih, besaran tarif PPKB itu antara satu daerah dengan daerah lainnya bisa berbeda-beda. Tentu, kalau tidak disosialisasikan dengan baik dan gamblang bisa memicu masalah. Apalagi, kendaraan yang mengisi bahan bakar di Jakarta, bukan hanya kendaraan yang dimiliki oleh warga Jakarta saja, tetapi juga kendaraan dari daerah lain yang kebetulan melintas,” tandas Tutuka.

Seperti diketahui kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu ditetapkan melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Salinan Perda tersebut yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Selasa (30/1/2024) khususnya Pasal 24 disebutkan bahwa besaran tarif PBBKB yang sebelumnya 5 persen (sesuai Perda DKI Jakaeta Nomor 10 Tahun 2010) dinaikan menjadi 10 persen.

Namun, untuk bahan bakar kendaraan angkutan umum tarif PBBKB masih 5 persen (atau 50 persen dari besaran tarif PBBKB kendaraan pribadi).“Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)adalah nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” bunyi Pasal 23 dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu.

Bahan bakar yang dimaksud dalam beleid itu dan dikenai pajak adalah bahan bakar jenis bensin, solar, serta gas. Adapun Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, pelaksanaannya bisa dimulai pada Februari 2024. (Hen/Aa)