LCGC Diyakini Tetap Laris Meski Dikenai Pajak 3%, Ini Alasannya

0
1885
Ilustrasi, mobil Daihatsu Ayla di GIIAS 2022 - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) penuh untuk LCGC berlaku 1 Oktober.

Pengenaan pajak itu berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Oktober 2021. Dengan tarif PPnBM sebesar itu, maka harga mobil murah ramah lingkungan (LCGC) naik Rp 3 juta. Lantas, akankah penjualannya meredup gegara harga yang makin mahal?

“Belum tentu. Bahkan, kami optimis justeru mobil ini akan tetap meningkat permintaannya. Mengadap? Ada beberapa alasan,” tutur Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) , Jongkie Sugiarto, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Pertama, saat ini jumlah pembeli pertama (first buyer) mobil di Indonesia sangat banyak. “Seiring dengan berangsur pulihnya kondisi sosial dari pandemi, pertumbuhan ekonomi mulai stabil. Sehingga, minat orang membeli barang tersier seperti mobil juga menguat,” kata Jongkie.

Kedua, LCGC merupakan mobil yang pas untuk segmen pasar mobil terbesar di Tanah Air. Dengan pendapatan per kapita rata-rata US$ 3.500 per tahun, mobil yang paling terjangkau oleh sebagian besar masyarakat adalah yang berbanderol Rp 200 juta – Rp 300 juta.

LCGC Honda Brio Satya – dok.Istimewa

Ketiga, tren harga BBM di Indonesia akan cenderung terus naik, banyak orang yang mencari mobil tambahan untuk kegiatan harian yang irit BBM.”Dan LCGC tentu menjadi pilihan rasional,” papar Jongkie.

Selama ini, penjualan LCGC terbukti terus meningkat. Data Gaikindo yang dikutip Mobilitas, Sabtu (8/10/2022) menunjukkan Januari – Agustus penjualan LCGC ke diler (wholesales) 110.195 unit(17% dari total penjualan mobil). Jumlah ini naik 14,9% dibanding periode sama di 2021 yang sebanyak 95.919 unit.

Pada saat yang sama, penjualannya ke konsumen (ritel) 109.109 unit (pangsa pasar 16,6%). Total penjualan itu naik 16% dibanding delapan bulan pertama tahun lalu. (Jrr/Aa)