Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup

0
1405
Ilustrasi, SIM A dan SIM C - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu ditetapkan dan dibacakan pada Kamis (14/9/2023).

cKetua MK Anwar Usman menyatakan tujuh hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga sumur hidup sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Putusan MK itu ditetapkan dalam Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ada perbedaan antara SIM dengan KTP, meski keduanya berfungsi sebagai kartu tanda identitas.

“SIM berfungsi sebagai tanda registrasi sekaligus menjadi lisensi atau surat izin mengemudi berdasar kompetensi seperti yang ditetapkan dengan standar tertentu. SIM yang dimohonkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti usia, kesehatan, serta lulus ujian praktik mengemudi dan tertulis,” papar Eny.

Putusan MK ini disambut baik pengamat transportasi yang juga mantan Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metrojaya, Budiyanto.

Ilustrasi, SIM – dok.Mobilitas

“Karena SIM ini seperti bukti bahwa seseorang yang diberikan atau yang berhak memiliki adalah orang yang benar-benar memimiliki kompetensi dan keterampilan mengemudi,” papar Budi saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Karena fungsinya yang begitu penting dan mendasar itulah, lanjut Budi, maka penerbitan SIM ditetapkan melalui Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. “Di peraturan ini ditetapkan empat syarat untuk mendapatkan SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian,” sebut Budi.

Menurut Budi ada alasan yang mendasar mengapa ditetapkan persyaratan tersebut, yakni karena berkendara atau mengemudikan kendaraan di jalan bukan hanya menyangkut keamanan dan keselamatn diri pribadi pengemudi. Namun, juga orang lain yang tengah berada di jalan, baik yang tengah mengemudikan kendaraan maupun tidak.

Keterampilan maupun kondisi psikis seseorang, lanjut Budi, bisa saja mengalami penurunan seiring denga bertambahnya usia atau kondisi kesehatan. Oleh karena itu, harus dilakukan evaluasi melalui pengujian dalam kurun waktu tertentu.

“Dan saya kira waktu lima tahun merupakan waktu yang pas untuk mengetahui perkembangan kondisi seseorang. Karena ini, sekali lagi menyangkut keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama,” tandas Budi. (Yus/Nan/Aa)