Jakarta, Mobilitas – Rencana penggantian plat nomor kendaraan bermotor dari yang saat ini berwarna hitam menjadi putih disebut mulai direalisasikan pada tahun ini, setelah proses lelang pengadaan bahan plat tersebut rampung digelar. Peralihan dari plat hitam ke putih akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan pergantian seiring dengan habisnya masa pajak pima tahunan.
“Proses lelang kan sudah selesai dilakukan, tentunya tinggal realisasi mulai penggantian. Tetapi, kapan waktunya masih dikoordinasikan. Mudah-mudahan tidak lama lagi, tetapi yang pasti realisasi itu pada tahun ini. Dasar hukumnya juga sudah pasti dan jelas, yaitu Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a),” papar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu-lintas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat ini menegaskan, kalau pun dilakukan tidak secara menyeluruh dan dalam waktu bersamaan. Tetapi, kata dia, dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kendaraan baru yang didaftarkan, serta kendaraan yang berganti plat nomor seiring dengan habisnya masa pajak lima tahunan.
“Dan satu hal yang perlu disampaikan ke masyarakat adalah, dalam pergantian dari plat nomor hitam menjadi plat nomor putih ini tidak ada peningkatan atau penambahan biaya pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu. Sehingga, diharapkan tidak memberatkan masyarakat,” papar Yusri.
Perubahan ini, dengan kata lain, tidak tidak menaikkan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Sebagai contoh jika di wilayah DKI Jakarta, biaya untuk pembuatan TNKB atau plat nomor sepeda motor atau kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 60.000 dan mobil Rp 100.000, maka besaran itu tidak akan berubah.
“Biaya, sekali lagi tetap tidak berubah sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 itu. Kecuali kalau di PP-nya nanti berubah,” kata jenderal bintang satu itu.
Tujuan dan Manfaat
Soal alasan penggantian, Yusri mengatakan hal itu didasari untuk memudahkan identifikasi kendaraan yang melanggar peraturan ketika melaju di jalanan. Sebab, proses penindakan akan dilakukan berdasar rekaman kamera dalam rangka tilang elektronik.
“Karena warna dasar putih dengan tulisan hitam itu akan jauh lebih mudah oleh kamera dan hasilnya pun jelas. Sehingga dalam penindakan hukum ini tidak akan salah. Ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum atau peraturan lalu-lintas secara fair dan transparan,” papar dia.
Selain itu, juga memberikan dampak keamanan berkendara di jalan. Dengan plat nomor berwarna putih, maka kendaraan akan cepat terlihat pada malam hari – khususnya di area yang minim lampu penerangan – begitu kendaraan tersebut tersorot cahaya lampu kendaraan lain baik dari depan maupun belakang.
“Jadi kalau bicara manfaat, banyak. Dan itu bukan hanya hanya kajian di Indonesia saja, di banyak negara hasil kajiannya juga menunjukkan hal seperti itu,” imbuh Yusri. (Jep/Aa)