Polisi akan Terapkan Fitur Rekam Wajah di Tilang Elektronik

0
1186
Ilustrasi, kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu-lintas atau ETLE - dok.Istimewa via Adobe Stock

Jakarta, Mobilitas – Aksi pengguna kendaraan bermotor mencopot pelat nomor kendaraan makin menjadi setelah ada tilang elektronik.

Seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus, sebelumnya aksi mencopot pelat nomor banyak dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor roda dua yang sengaja ingin menyembunyikan identias kendaraannya.

“Umunnya anak-anak muda yang melakukan balapan liar, atau sekadar untuk gaya-gayaan. Kemudian, ada juga yang melakukannya karena sengaja untuk menghindari identifikasi oleh petugas saat ada tilang elektronik. Sedangkan di kalangan pemilik mobil banyak yang mengganti nomornya dengan nomor milik orang lain atau nomor-nomor custom yang terkadang sulit dikenali,” papar Made Agus saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Akibatnya, lanjut Made, ketika terjadi penindakan dengan perekaman oleh kamera (tilang elektronik) terjadi masalah. Banyak, kendaraan yang tidak terjaring tilang karena pelat nomor kendaraannya tidak ada.

Selain itu, saat perekaman mobil yang melanggar ternyata antara pelat nomor yang terekam ada perbedaan dengan kendaraan pemilik asli pelat tersebut. Bahkan pemiliknya juga berbeda.

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat – dok.Istimewa via korlantas polri

“Oleh karena itu, dengan fitur pengenalan wajah ini, nantinya kendaraan yang pelat nomornya dicopot atau diganti , pengemudinya yang melanggar tetap terjerat hukum. Karena sistem akan merujuk pada data pribadi berdasar rekaman wajah pengguna kendaraan saat terekam,” jelas Made Agus.

Dalam penggunaan fitur ini Korlantas Polri akan bekerjasama dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk mencocokan data pribadi seseorang dan bagian Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas. Sebab, dalam pembuatan SIM selain jatidiri seseorang rekaman wajahnya pun terdata dengan baik.

“Sehingga hasil rekaman dengan data pribadinya sangat cocok atau akurat. Tidak akan terjadi kesalahan,” kata dia.

Korlantas Polri berupaya agar fitur perekaman wajah dalam proses penerapan tilang elektronik itu bisa digunakan pada tahun 2023 ini. Sehingga, tidak ada lagi pelanggar peraturan yang lolos dari jerat hukum atau penindakan salah sasaran. (Yus/Aa)