Mobilitas.id
No Result
View All Result
  • Mobility
  • Bisnis
  • Model Baru
  • Tips
  • Pedia
  • Sosok
  • Mobility
  • Bisnis
  • Model Baru
  • Tips
  • Pedia
  • Sosok
No Result
View All Result
Mobilitas.id
Home Pedia

Saat yang Tepat Gunakan Lampu Hazard, Tak Bisa Sembarangan

Arif Arianto by Arif Arianto
23/08/2021
in Pedia
A A
0
Ini Fungsi Lampu Kabut dan Etika Menggunakannya

Etika menggunakan lampu hazrad alias lampu darurat wajib diperhatikan - dok.CarParts.com

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Mobilitas – Sering ditemukan, pengemudi mobil menyalakan ampu hazard alias lampu darurat, meski kendaraan merek tidak dalam keadaan darurat seperti mengalami kerusakaan mesin, mogok, atau lainnya. Bahkan, di saat kondisi lalu-lintas di mana mereka tengah melintas dalam normal pun, tak sedikit yang menyalakan lampu itu, khususnya saat melintasi perempatan.

Banyak yang berdalih, dengan menyalakan lampu hazard ketika melintas di perempatan adalah kode atau sinyal bahwa mereka akan berjalan lurus. Tidak belok kanan atau ke kiri.
Tentu, maksud dan tujuan itu bisa saja benar. Namun, sejatinya itu salah kaprah. Sebab, dengan cara seperti itu justeru membingungkan pengguna kendaraan lain.

Terlebih di kala hujan deras tetiba mengguyur. Sontak, tak sedikit pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard ini. Entah, apa alasannya. Mungkin untuk membri isyarat keberadaannya di tengah pekatnya bulir air hujan.

Lampu hazard di sepeda motor – dok.Cyclops Adventure Sports

“Tetapi, semua alasan itu tidak dibenarkan. Lampu kendaraan, selain untuk penerangan juga menjadi simbol atau tanda isyarat dalam berkomunikasi dengan kendaraan lain. Begitu pun dengan lampu hazard. Lampu ini hanya boleh digunakan di kala kendaraan bermotor (mobil maupun sepeda motor yang berhenti karena alasan darurat, misalnya ada kerusakkan atau karena faktor lain yang menyebabkan kedaruratan sehingga harus berhenti,” papar Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Soal penggunaan lampu hazard ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya, pasal 121 Ayat 1 yang isinya mengatur penggunaan isyarat saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat yang tertulis :

“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Penggunaan lampu hazard ada etika dan aturannya – dok.Istimewa via Bellingham Herald

Sekali lagi Fahri mengingatkan bahwa sesuai dengan namanya, lampu hazard digunakan di kala kendaraan mengalami kondisi darurat. Jadi, tidak boleh sebarang digunakan. Bahkan di saat hujan deras sekali pun. (Yan/Aa)

 

Tags: aturan penggunaan lampu hazradlampu daruratlampu hazardpenggunaan lampu hazardsalah kaprah lampu hazardtata cara menggunakan lampu hazard
Previous Post

Penjualan Lima Merek Ini hingga Juli Masih Ambrol di RI

Next Post

Ingat, Ini Bahayanya Jika Tekanan Angin Ban Kurang

Arif Arianto

Arif Arianto

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Next Post
Trik Mengemudi Mobil  agar Hemat BBM

Ingat, Ini Bahayanya Jika Tekanan Angin Ban Kurang

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Produksi Capai 7,78 Juta Unit, Cina Jadi Produsen Mobil Listrik Terbesar di Dunia
  • Ternyata, hingga November 2023 Ekspor Mobil Tesla dari Cina Masih Menggila
  • Bulan Akhir Tahun Saat Tepat Beli Mobil? Begini Faktanya
  • All New Mitsubishi Triton Raih Peringkat Tertinggi Tes Tabrak ASEAN NCAP
  • Ingat Jangan Sembarang Nyalakan Lampu Hazard Meski Hujan Lebat, Ini Bahayanya
Mobilitas.id

© 2021-2023 Mobilitas.id

Navigate Site

  • About
  • Contact Us
  • homepage
  • newhome
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • About
  • Contact Us
  • homepage
  • newhome
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021-2023 Mobilitas.id