Syarat Sertifikat Kursus Setir Mobil Hanya Berlaku untuk Pemohon SIM Baru

Arif Arianto
2 Min Read
Ilustrasi, SIM A dan SIM C - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Persyaratan pelampiran sertifikat tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam pasal 9 ayat (1) angka 3 dari peraturan tentang Penerbitan dan Penandaan SIM itu ditegaskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Bahkan di angka 3a dari pasal itu disebutkan pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Pertanyaannya, apakah semua pemohon SIM baru termasuk SIM baru dengan status perpanjangan juga disyaratkan melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi atau bukti kompetensi?

“Tentunya tidak semuanya ya. Terutama bagi yang melakukan perpanjangan SIM, tentu tidak disyaratkan seperti itu. Persyaratan hanya berlaku bagi mereka yang baru pertama kali mengajukan permohonan SIM,” papar Kepala Subdirektorat SIM, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Menurut Djati, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini tengah dibuatkan aturan turunannya. Sehingga, tidak lama lagi akan diterapkan.

Ilustrasi, SIM – dok.Mobilitas

Sedangkan soal alasan adanya persyaratan tersebut, Djati mengatakan hal itu dikarenakan kemampuan mengemudi, pengetahuan berlalu-lintas, serta memiliki kemampuan menjalankan etika berkendara merupakan kompetensi dasar yang wajib dimiliki pengemudi.

“Sehingga, akan tercipta ketertiban, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan berlalu-lintas,” papar dia.

Bahkan, lanjut dia, sejatinya persyaratan pelampiran sertifikat mengemudi itu telah diberlakukan sejak lama, yakni sejak terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

“Saat itu ditetapkan syarat bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi. Kemudian diperluas ke pemohon SIM perseorangan,” tandas dia.

Tetapi, harus dipahami, kepolisian hanya akan menerima sertifikat latihan mengemudi dari lembaga pelatihan yang terakreditasi. (Yus/Aa)

Share This Article
Follow:
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id