Target Penjualan Motor Listrik Bersubsidi 2023 Sulit Tercapai, Gegara Faktor Ini

0
401
Ilustrasi, motor listrik dari Volta yakni Volta Mandala - dok.Volta

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah memberi bantuan pembelian (subsidi) sebesar Rp 7 juta untuk setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian motor setrum.

Bahkan, pemerintah juga telah memperluas target sasaran yang berhak menerima bantuan itu, dengan menyederhanakan syarat. Jika sebelumnya dibatasi untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja, sejak 28 Agustus 2023 diperluas menjadi semua orang dengan syarat satu NIK untuk satu unit motor.

Namun, meski ada pertambahan peminat pembelian motor dengan menfaatkan bantuan itu, namun hingga 13 November 2023, ternyata jumlah peminat dan pembeli motor lsitrik dengan skema bantuan itu masih belum mencapai 10 persen dari traget penjualan yang sebanyak 200.000 unit di tahun 2023 ini.

Data di situs resmi penyaluran bantuan pembelian sepeda kotor listrik Sisapira yang dikutip Mobilitas, di Jakarta, Senin (13/11/2023) menunjukkan, hingga pukul 11.22 WIB, ternyata sisa kuota bantuan yang disediakan masih tersisa 188.171 unit.

Ilustrasi, sepeda motor listrik Yadea – dok.Mobilitas

Sedangkan yang sudah termanfaatkan baru sebanyak 11.829 unit. Rinciannya, yang sudah tersalurkan sebanyak 4.1148 unit (motor yang sudah terbeli), masih dalam status terverifikasi 1.771 unit, dan masih proses pendaftaran 5.910 unit.

Menyinggung pencapaian pemanfaatan bantuan dan realisasi penjualan motor listrik bersubsidi itu, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (13/11/2023) mengaku sulit untuk mencapai target. Khususnya di tahun 2023 ini.

Pasalnya, kata Budi, dengan sisa waktu yang masih satu setengah bulan di 2023 ini (pertengahan November sampai akhir Desember 2023) dan realisasi yang masih belum sampai 10 persen, sulit untuk mengejar target.

“Karena kami banyak kehilangan waktu untuk penjualan. Antara lain saat ada perubahan atau revisi siapa yang berhak menerima bantuan untuk pembeli (subsidi). Sebab, verifikator juga butuh waktu untuk melakukan penyesuaian,” papar dia. (Opi/Aa)