Mobility

Terkait Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Mendagri Minta Daerah Bebaskan Pajak EV

×

Terkait Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Mendagri Minta Daerah Bebaskan Pajak EV

Share this article
Menteri Dalam Negeri, Toto Karnavian - dok.Kemendagri

Jakarta, Mobilitas – Setelah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang memberi ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik (EV).

Instruksi itu terbit setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 itu baru beralku sekitar tiga pekan setelah 1 April 2026. Instruksi Mendagri itu diberikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor.

Ilustrasi, sebuah mobil listrik yang tengah diisi daya baterainya- dok.KPCW

“Kepada para Gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026,” bunyi Surat Edaran itu yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Disebutkan pula, instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Selain itu untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. (Tin/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id