Mobility

Ini Respon Industri Terkait Mobil Listrik Dikenai Pajak Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

×

Ini Respon Industri Terkait Mobil Listrik Dikenai Pajak Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

Share this article
Ilustrasi, pengecasan daya baterai mobil listrik - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, salah satu poin pentingnya adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Dalam beleid yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, mobil listrik yang sebelumnya bebas pajak, kini tidak lagi.

“Pencantuman kendaraan listrik sebagai objek pajak dalam Permendagri ini bertujuan sebagai dasar administratif agar pemerintah daerah bisa memberikan fasilitas pajak (insentif) secara tepat, terstruktur, dan terstandar, ” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (23/4/2026),

Hal itu dilakukan, lanjut Benni, karena pemerintah tidak lagi menerapkan pembebasan pajak penuh (0 persen) untuk mobil listrik secara nasional. Sehingga, kata Benni, untuk menormalisasi pajak, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus berupa pengurangan atau pembebasan pajak.

“Tetapi untuk besaran insentifnya, itu diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Itu yang perlu dipahami bersama, ” jelas Benni.

Menanngapi kebijakan tersebut, Head of Marketing PR & Government Relation PT BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, mengingatkan para pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan yang komnsisten dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dia menyebut kebijakan pengenaan pajak akan berdampak pada tingkat adopsi mobil listrik oleh masyarakat.

BYD Sealion 7 – dok.Mobilitas

“Karena kendaraan listrik itu bukan hanya bermanfaat untuk mengurangi emisi karbon yang menciptakn lingkungan lebih bersih saja, tetapi juga mengurangi ketergantungan ke bahan bakar minyak sehingga mengurangi beban anggaran untuk subsidi, ” papar Luther dalam diskusi bertajuk Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Genjot Adopsi Electric Vehicle yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Sementara Sekretaris Jenderl Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, yang ditemui Mobilitas di tempat yang sama mengaku tak masalah jika mobil listrik dikenai pajak oleh daerah. Kebijakan itu dinilainya wajar.

“Mengapa, karena mobil listrik itu juga menggunakan jalan. Hanya, soal besaran tarifnya, harus juga memikirkan bagaiman mobil listrik itu terjual sehingga jika produksi terjadi karena permintaan ada, maka investasi juga akan masuk. Tenga kerja terserap, ” tandas Kukuh.

Pernyataan serupa diungkapkan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (23/4/2026). Menurutnya, penerapan pajak untuk mobil listrik saat ini hal wajar sebagai proses transisi dari insentif penuh ke kewajiban pajak normal.

“Ini untuk perlakuan yang adil terhadap kewajiban pajak  untuk semua pengguna fasilitas milik publik, khususnya jalan. Meskipun besarannya harus mempertimbangkan konsistensi untuk mendorong penggunaan mobil listrik. Itu penting , ” kata dia. (Uni/Anp/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id