Mobility

Operasi Patuh 2026 Digelar 8 – 21 Juni, Pelanggaran Masih Marak Terjadi Karena Faktor Ini

×

Operasi Patuh 2026 Digelar 8 – 21 Juni, Pelanggaran Masih Marak Terjadi Karena Faktor Ini

Share this article
Ilustrasi, kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan sepeda motor - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Sampai saat ini pelanggaran lalu-lintas yang membahayakan diri sendiri maupun orang di jalan seperti melawan arus, menerobos lampu merah, dan beberapa lainnya masih sering terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Pengamat Trnsportasi yang juga Senior Trainer Global Defensive Driving Consulting (GDDC), Lilik Andi Baryono menyebut perilaku melawan arus lalu-lintas dan menerobos lampu merah di Indonesia terjadi karena masih minimnya pendidikan dan pengetahuan terkait keselamatan di jalan. Tidak ada referensi formal dalam kurikulum pendidikan terkait empati dan peduli atas keselamatan diri maupun sesama pengguna jalan.

Boro-boro tahu Undang-undang nomo22 tahun 2009. Lha wong SIM saja, mayoritas diperoleh dengan jalan pintas, nembak. Yang kedua, mindset masyarakat dimana masyarakat tertib berlalu-lintas karena ada petugas. Mereka tidak melanggar karena takut ditindak,” ungkap Lilik saat dihubungi dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (3/6/2026).

Faktor ketiga, budaya ikut-ikutan, prioritas waktu yang sempit, dan rendahnya efek jera dari penegakan hukum. Persepsi bahwa melanggar lebih hemat waktu dan pemikiran keliru bahwa tidak akan terjadi apa-apa, sehingga pelanggaran terjadi secara massif dan menjadi kebiasaan bahkan membudaya.

“Banyak pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, terdesak oleh waktu, sementara putaran balik (U-turn) yang terlalu jauh membuat mereka nekat mengambil jalan pintas,. Masyarakatpun seolah maklum atau permisif, sehingga perilaku melanggar itu terus terjadi meski akibatnya fatal,” papar Lilik.

Senior Trainer Global Defensive Driving Consulting, Lilik Andi Baryono – dok. Mobilitas

Mirisnya, infrastruktur tanda aturan lalu-lintas atau rambu juga tidak tepat penempatannya, misalnya tanda balik arah atau U-turn, maupun rekayasa lalu-lintas akibat tata ruang dan tata kota yang salah kaprah. Sehingga memicu orang menempuh jalan pintas dengan melawan arus.

Oleh karena itu, Lilik berharap di setiap penegakkan hukum termasuk dalam Operasi Patuh 2026 yang digelar kepolisian RI pada 8 – 21 Juni 2026 sanksi tegas benar-benar ditegakkan. Tanpa pandang bulu, sehingga benar-benar memberi efek jera.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas)Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, dalam Operasi Patuh kali ini, jajaran polantas akan mengedepankan penegakan hukum (gakkum) berbasis elektronik (ETLE) dan aksi humanis.

“Tujuannya adalah menurunkan pelanggaran, laka lantas dan fatalitas korban, serta kamseltibcarlantas yang berkeselamatan jelang Hari Bhayangkara tahun 2026. Menggunakan ETLE sebesar 60 persen, non-ETLE atau manual 30 persen, dan teguran simpatik sebesar 10 persen ” ujar Agus di di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Polisi fokus menindak berbagai pelanggaran berbahaya, termasuk menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, dan berboncenan tiga orang. Selain itu modifikasi plat nomor, hingga penggunaan knalpot tak standar. (Yus/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id