Atasi Macet, Kemenhub Minta Pemda “Haruskan” Warga Naik Angkutan Umum

0
1173
Kemacetan lalu-lintas di Jakarta - dok.The Jakarta Post

Jakarta, Mobilitas – Seiring dengan naiknya tingkat mobilitas masyarakat, indeks kemacetan lalu-lintas Jakarta meningkat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai lembaga yang memiliki otoritas terkait oengaturan transportasi pun angkat bicara. Maklum, DKI Jakarta merupakan ibu kota negara yang menjadi pusat administrasi pemerintahan nasional berada.

“Jadi, kami sangat mendorong pemerintah daerah di Jabodetabek (Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi) menerapkan regulasi yang membuat orang mau tidak mau harus menggunakan transportasi umum, bukan kendaraan pribadi. Tentu, aturan tersebut bersifat menyeluruh atau integral, bukan parsial hanya beberapa daerah saja,” ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Terlebih, lanjut Adita, saat ini sarana angkutan umum di wilayah Jabodetabek terus meningkat, baik dalam hal konektivitas, keamanan, dan kenyamanannya.

“Artinya, angkutan umum di kawasan Jabodetabek itu sudah memadai. Tetapi, sejak pandemi Covid-19, dan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), banyak orang yang menggunakan kendaraan pribadi, dan itu berlangsung sampai sekarang bahkan terus meningkat,” papar dia.

Ilustrasi, kemacetan lalu-lintas – dok.Teakdeeps

Sebelumnya, Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman yang dihubungi Mobilitas mengatakan indeks tingkat kemacetan lalu-lintas di Jakarta naik dan mendekati sebelumnya masa pandemi. “Sekarang sudah 48% sampai 49%. Terutama di saat jam masuk kerja dan pulang kerja,” papar dia.

Sementara, pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Kamis (16/2/2023) mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati menerapkan kebijakan itu. “Selama ini, orang menggunakan angkutan pribadi karena angkutan umum dirasa kurang nyaman. Kenyamanan itu mulai dari interkoneksi dengan angkutan lain, dan mendekati titik tujuan akhir mobilitas mereka,” kata Djoko.

Selain itu, ongkos angkuatn yang harus berganti beberapa kali lebih mahal ketimbang angkutan pribadi. Oleh akrena itu, semua hal ini perlu dikaji secara cermat terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan yang mengharuskan orang naik angkutan umum.

“Termasuk faktor keamanan angkutan yang ada,” ucap dosen Universitas Katolik Soegijapranata itu. (Jrr/Jap/Aa)cAtasi Macet, Kemenhub Minta Pemda “Haruskan” Warga Naik Angkutan Umum