Bayar Pajak Kendaraan di Saat Cuti Lebaran? Ini Caranya

0
1572
STNK dan Buku BPKB - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Seiring dengan masa cuti Lebaran 2022 yang ditetapkan pemerintah, dari tanggal 29 April hingga 6 Mei nanti, operasional kantor lembaga pemerintah juga isrirahat. Ternasuk layanan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat, hingga layanan mobile melalui Samsat Keliling.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor – baik roda dua maupun roda empat atau lebih – yang masa berlaku pajak kendaraan merek telah habis, kondisi ini menjadi pertanyaan. Bagaimana melakukan pembayaran pajak yang telah jatuh tempo tersebut?

Akankah harus menunggu hingga kantor layanan tersebut beroperasi kembali? Ternyata proses pembayaran tetap bisa dilayani melalui sistem digital yang telah digunakan oleh kepolisian dan terkoneksi dengan lembaga lain yang terkait dengan pembayaran pajak kendaraan masyarakat tersebut.

STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor-dok Mobilitas

“Proses layanan pembayaran pajak kendaraan tetap beroperasi selama masa cuti Lebaran 2022. Meskipun bukan secara offline, tetapi online dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Caranya mudah dan bisa digunakan oleh siapa saja,” ungkap Kepala Subdirektorat STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (30/4/2022).

Meski, lanjut Taslim, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tanggal jatuh tempo pajak kendaraan itu bertepatan dengan hari libur nasional bisa dibayarkan pada hari kerja di waktu berikutnya. Pembayaran di hari kerja setelah hari libur itu tidak akan dikenai denda, karena dianggap bukan keterlambatan.

Ilustrasi, SIM dan STNK – dok.Istimewa

Cara pembayaran
Untuk melakukan pembayaran pajak melalui Signal, harus dipastikan dulu Anda telah mengunduh di App Store atau Google Play. Jika sudah, masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor hadnphone aktif, dan Anda juga akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.

Setelah itu, masukkan foto e-KTP. Kemudian akan dilakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. Lalu, masukkan OTP yang dikirim melalui SMS hingga dinyatakan registrasi Anda berhasil.

Langkah selanjutnya verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan Signal ke email yang telah Anda daftarkan. Lalu, daftarkan kendaraan milik Anda dengan cara pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.

Ilustrasi, aplikasi Signal – dok.Istimewa

Bila telah selesai, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka. Jika semua berhasil, Anda diminta untuk mentranfser biaya pembayaran pajak, proses pun selesai dan pengesahan pembayaran pajak baru akan dikirim ke alamat atau bisa diambil ke Samsat yang telah ditentukan.

Sekadar informasi, masa cuti Lebaran 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah adalah
tanggal 29 April, kemudian tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022.(Swe/Aa)