Delapan Bulan, 452 Jiwa Melayang di Jalanan Jakarta Karena Kecelakaan

0
1836
Ilustrasi, kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan sepeda motor - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Sepanjang Januari hingga Agustus tahun ini, 6.707 kasus kecelakaan terjadi di DKI Jakarta.

Seperti diungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, kasus kecelakaan sebanyak itu menyebabkan 452 orang meninggal dunia, dan 972 orang mengalami luka berat. Sedangkan korban yang menderita luka ringan 6.704 orang.

“Kerugian materiil akibat kasus kecelakaan sebanyak itu mencapai 13,45 miliar lebih. Dan yang pasti, angka kecelakaan ini meningkat dibanding tahun 2020,” ujar Latif saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Sepanjang tahun 2020, jumlah kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta sebanyak 4.729 kasus dan menyebabkan 354 orang meninggal, 483 luka berat, dan 4.471 orang mengalami luka ringan. Jumlah kerugian materiil yang diakibatkannya sebesar Rp 11,08 miliar.

Ilustrasi, kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan truk dan mobil – dok.TMC Polda Metro Jaya

“Faktor ketidakpatuhan terhadap peraturan dan ketidakdisiplinan berlalu-lintas merupakan faktor utama. Human error menjadi penyebab hingga 90% dari kasus kecelakaan yang terjadi. Melawan arus, menerobos lalu-lintas, tidak mengindahkan rambu, merupakan perilaku tidak tertib yang menyebabkan kecelakaan,” papar Latif.

Berdasar fakta ini dan instruksi dari Kepala Korps Lalu-lintas, pada 3 – 16 Oktober tahun ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022. Menurut Latif ada 14 jenis pelanggaran yang dibidik dalam operasi ini, mulai dari melawan arus, berkendara sembari menelpon, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga melanggar marka jalan.

“Untuk operasi kali ini, tidak ada penindakan stationer, yaitu menghentikan kendaraan dan menindak. Kami lebih mengedepankan pemberian peringatan, meskipun jika ada yang jelas-jelas melanggar ya tentu kita tindak sesuai aturan,” tandas Lutfi. (Jap/Aa)