Mobility

Instruksi Mendagri ke Daerah untuk Bebaskan Pajak EV Dinilai Tepat, Ini Alasannya

×

Instruksi Mendagri ke Daerah untuk Bebaskan Pajak EV Dinilai Tepat, Ini Alasannya

Share this article
Ilustrasi, pengecasan baterai mobil listrik - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Setelah dua tahun mendapatkan treatment khusus berupa pembebasan pajak – baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – pemerintah mencoba menata ulang perlakuan itu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Beleid itu – secara esensial – membawa pesan bahwa mobil listrik sejak 1 April 2026 tidak lagi bebas pajak meski dengan pemungut pemerintah daerah. Tetapi untuk besaran insentifnya, itu diserahkan sepenuhnya kepada daerah.

Namun, setelah menerbitkan dalam waktu kurang dari sebuian beleid itu diberlakukan, Menteri Dalam Negeri, TIto Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik (EV). Instruksi itu diberikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor.

Menanggapi hal itu, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut langkah Menteri Tito itu tepat, sebagai koreksi dari penerjemahannya bahwa mobil listrik ‘bisa’ dipajaki sesuai kebijakan pemerintah daerah. “Karena kalau pemajakan itu terjadi maka bertolak belakang dengn bagi masyarakat maupun investor. Pemerintah ingin memacu adopsi kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan ke BBM fosil dan menciptakan lingkungan bersih. Instrumennya insentif,” ujar Andry.

Mobil listrik Chery Omoda E5 yng dijual di Indonesia – dok.PT CSI

Selain itu, lanjut Andry, agar dopsi itu makin kuat dan industrinya memberikan manfaat ekonomi yang besar maka produksi harus lokal. Itu bisa terjadi kalau investor diberi insentif juga dan hasil produksinya laku terjual. “Itulah mengapa pemajakan EV itu kontraproduktif,” tandas dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Terlebih,sebut Andry, pemerintah menargetkan 944.000 unit mobil listrik beroperasi pada 2030. Sehingga perlu mengejar penjualan 840.000 unit untuk mencapai target tersebut, atau sekitar 136.000 unit per tahun.

Sedangkan data Kementerin Perindustrian menunjukkan, populasi kendaraan listrik di Indonesia hingga Maret 2026 sebanyki 358.205 unit. Jumlah itu terdiri 236.451 unit sepeda motor listrik, 119.638 unit mobil listrik, 798 unit bus listrik, 537 kendaraan komersial listrik, serta kategori lainnya.

Adapun perusahaan perakitan mobil listrik 14 dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun, 68 perusahaan sepeda motor listrik dengan kapasitas 2,51 juta unit per tahun, serta sembilan perusahaan bus listrik dengan kapasitas 4.100 unit per tahun. Total investasi sektor ini telah mencapai Rp25,674 triliun. (Din/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id