India Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Kalau Indonesia Bagaimana?

0
1426
Ilustrasi, airbag mobil - dok.AskCarExpert

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah berdalih untuk mengurangi risiko fatal kecelakaan.

Seperti dilaporkan Reuters, Jumat (30/9/2022), kebijakan ini baru berlaku efektif pada Oktober 2023. “Hal ini mengingat pabrikan otomotif dunia sekarang tengah menghadapi kendala pasokan komponen. Selain itu, juga mempertimbangkan damapknya terhadap makroekonomi,” kata Menteri Transportasi dan Jalan Raya India Nitin Gadkari.

Namun, rencana ini menuai ungkapan keberatan dari pabrikan mobi. Mereka beralasan, penambahan airbag tersebut akan memicu kenaikkan harga jual.

Sementara, di India, yang merupakan pasar mobil terbesar keempat di dunia, sebagian besar mobil dijual hanya dilengkapi dua airbag. Mobil-mobil itu umumnya dibanderol kurang dari US$ 15.000 atau sekitar Rp 229 juta (kurs US$ 1 = Rp 15.254,20).

Menjawab keberatan pabrikan, pemerintah Negeri Sari itu mengatakan penambahan empat airbag di mobil tak memakan biaya besar, hanya sekitar US$ 75 atau sekitar Rp 1,14 juta. Tetapi, lembaga riset JATO Dynamic memperkirakan tambahan empat airbag itu dapat memakan biaya US$ 231 atau sekitar Rp 3,52 juta.

Ilustrasi, airbag mobil – dok.YourMechanic

Lantas bagaimana jika kebijakan seperti itu diterapkan di Indonesia? Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyebut, jawabannya seperti di India.

“Faktor daya beli masyarakat menjadi persaoalan. Sehingga, kalau dipaksakan, masyarakat enggan beli mobil karena makin mahal. Lalu, dampaknya ke industri, produksi akan menurun dan dampaknya lagi ke roda ekonomi nasional,” kata dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Nangoi mengatakan, dengan pendapatan per kapita rata-rata US$ 3.000 – US$ 3.500, daya beli sebagian besar masyarakat masih ke mobil di bawah Rp 300 jutaan. “Dan yang terbanyak itu yang Rp 200 jutaan, seperti LCGC dan kategoti Low (baik Low MPV maupun Low SUV),” tandas dia. (Fit/Aa)