Mobility

Ingat, Mulai Sekarang Ngebut 120 Kpj di Jalan Tol Ini Ditilang

×

Ingat, Mulai Sekarang Ngebut 120 Kpj di Jalan Tol Ini Ditilang

Share this article
Ilustrasi - dok.Subaru

Jakarta, Mobilitas – Terhitung mulai 1 April 2022 hari ini, aturan penindakan pelanggaran atas pembatasan kecepatan melaju di jalan tol mulai berlaku efektif. Penindakan dilakukan berdasar bukti pelanggaran (Tilang) yang dilakukan secara elektronik (ETLE).

“Benar, mulai besok 1 April, tilang atas pelanggaran kecepatan maksimal di jalan tol khususnya di Jabaodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) diberlakukan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4,” ungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Berdasar peraturan tersebut, laju kendaraan bermotor (roda empat atau lebih) yang melintas di jalan tol dibatasi minimal 60 kilometer per jam (kpj) dan maksimal 100 kpj.

Ilustrasi, mengemudi di jalan tol – dok.Istimewa

“Rinciannya, untuk berkendara di jalan tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kpj, maksimal berkendara yaitu 80 kpj. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kpj dan maksimal 100 kpj,” jelas Sambodo.

Dia mengingatkan, pemilik mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku yaitu membayar denda. Jika tidak segera membayar, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap surat kendaraan.

Ilustrasi, mengemudi di jalan tol – dok.Motoris.id

Di wilayah Jabodetabek, kata Sambodo, ada lima ruas jalan tol yang menjadi area penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Kelimanya adalah ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Jakarta- Cikampek Tol Layang MBZ, ruas tol Soedijatmo, ruas tol Jakarta Dalam Kota, dan ruas tol Kunciran-Cengkareng.

Sementara, secara total – baik di tol Trans Jawa, luar Jawa, serta Jabodetabek – ruas yang terpasangi kamera ada 25 ruas tol. (Jrr/Aa)