Ingat, Tilang Emisi di Jakarta Sasar Kendaraan Usia di Atas Tiga Tahun

0
1337
Ilustrasi, sepeda motopr yang telah berusia di atas tiga tahun - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Setelah dihentikan 12 September lalu, razia emisi kendaraan bermotor yang disertai tindakan Tilang dan sanksi denda kembali berlaku di Jakarta mulai 1 November ini.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (1/11/2023) menyebut alasan pemberian sanksi Tilang berikut denda telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan.

“Yakni kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan untuk dioperasikan. Salah satu ketidaklayakannya adalah tingkat emisi yang memenuhi ambang batas yang ditetapkan. Sasarannya adalah kemdaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang telah berusia di atas tiga tahun,” papar Ani.

Menurut dia, kendaraan dengan usia seperti itu disasar karena secara teknis dan teori kendaraan tersebut telah mengalami perubahan pada komponen-komponen di mesin. Terlebih, jika menggunakan bahan bakar berkualitas kurang bagus, dan tidak dirawat dengan baik.

“Apalagi, data menunjukkan banyak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang belum melakukan uji emisi. Sementara, tujuan dari razia ini adalah sebagai instrumen untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta,” papar dia.

Ani mengatakan, sampai dengan 28 Oktober 2023, baru 1.167.870 kendaraan bermotor roda empat yang telah melakukan uji emisi. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua baru sebanyak 124.588 unit.

Ilustrasi, emisi gas buang mobil yang melampaui ambang batas- dok.Istimewa

Padahal, lanjut dia, total populasi kendaraan bermotor di wilayah ibu kota negara Indonesia itu, jumlah sepeda motor mencapai 17 juta unit. Kemudian mobil penumpang 4,2 juta unit, truk 856.000 unit, dan bus 344.000 unit.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (1/11/2023) mengatakan, meknisme, prosedur, dan lokasi pemeriksaan hingga pemberian tindakan pemberian bukti pelanggaran (Tilang) saat ini masih sama dengan sebelumnya.

Baik Jhoni maupun Ani menegaskan, sebelum ditetapkan apakah kendaraan terkena razia itu melanggar atauran atau tidak akan dites terlebih dahulu. “Karena di lokasi razia itu juga disediakan peralatan canggih untuk uji emisi. Hasilnya bisa langsung dilihat saat itu juga,” ujar Jhoni.

Rencananya, razia emisi bakal digelar sebanyak 51 kali di lima wilayah DKI Jakarta, dari 1 November hingga akhir Desember 2023. Sanksi bagi pelanggarnya adalah denda Rp 250.000 untuk sepeda moptor dan Rp 500.000 untuk kendaraan bermotor roda empat. (Yus/Han/Aa)