Ini Bagian Motor Listrik Konversi yang Diuji Kemenhub Sebelum Disubsidi

0
1315
Ilustrasi pengecasan baterai sepeda motor listrik - dok.New Atlas

Jakarta, Mobilitas – Sepeda motor listrik hasil konversi dari motor konvensional juga berhak mendapat subsidi Rp 7 juta.

Namun, sepeda motor setrum hasil peralihan dari motor biasa itu harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan insentif subsidi yang disebut sebagai bantuan sosial ini. Pertama, motor itu harus dikonversi di bengkel-bengkel resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Eenergi dan Sumberdaya Mineral.

Kedua, motor tersebut harus memenuhi persyaratan menggunakan baterai yang berkapasitas 1,44 kWh atau setara 20 Ah, dengan tegangan 72 volt. Sehingga, kendaraan roda dua ini mampu menempuh jarak 40-60 kiolometer dalam sekali pengisian daya baterai.

Dan yang ketiga, wajib mengiuti dan lolos uji tipe yang dilakukan oleh Balai Uji Tipe Kendaraan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam uji tipe ini Kemenhub melakukan tes terhadap tiga komponen utama.

“Ketiganya meliputi baterai, controller, dan motor listrik. Tes yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan tingkat keamanan, kemampuan apakah sesuai dengan standar minimal, sekaligus kemanannnya atau sfaety,” papar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Perhubungan Darat, Kemenhub, Danto Restyawan, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Ilustrasi, motor listrik hasil kreasi bengkel custom yang hadir di sebuah pameran – dok.Mobilitas

Kemampuan baterai diharuskan bukan saja mampu mendukung motor untuki menemouh jarak sejauh 60 kilometer sekali cas daya. Tetapi juga bahan-bahan yang digunakan terbukti aman, saat motor setrum itu digunakan secara terus menerus.

“Nah, untuk aspek kesel;amatan baterai ini kami melakukan uji bekerjasama dengan Kementerian lain. Untuk peralatan pengujian telah tersedia lengkap,” ujar Danto.

Begitu pula dengan dalam melakukan uji motor maupun controller dari sepeda motor listrik tersebut. Setelah, motor dinyatakan layak dan aman digunakan, pemilik melalui bengkel konversi yang bersangkutan akan mendapatkan insentif.

Artinya, insentif dibayarkan ke bengkel tempat konversi. “Seperti diketahui, untuk motor listrik konversi ini sampai dengan 31 Desember 2023, jumlah yang diberikan insentif ditargetkan mencapai 50.000 unit,” tandas Danto. (Jap/Aa)