Kemenhub Batasi Operasi Truk Saat Libur Nataru 2023/2024, Ini Jadwalnya

0
34
Ilustrasi, truk pengangkut kendaraan alias truk gendong yang melintas di jalan tol - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Pembatasan operasional itu akan diberlakukan di jalan tol, mengingat jumlah kendaraan yang keluar dan masuk wilayah Jabodetabek di periode itu melonjak.

Direktur Lalu-lintas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (28/11/2023) menegaskan kebijakan ini merupakan pembatasan operasional. Bentuknya bisa berupa pengalihan rute perjalanan kendaraan angkutan barang ke jalan non tol.

Namun, di jalan non tol pun, nantinya operasional angkutan barang itu ditetapkan pada jam-jam tertentu. Hal ini dilakukan agar kemacetan lalu-lintas tidak terganggu, begitu pula dengan aspek keselamatan berkendara masyarakat.

“Pembatasan ini berlaku di jalan tol. Tujuannya, tentu untuk memberikan kelancaran dan keamanan bagi lalu-lintas pemudik yang melakukan perjalanan ke luar kota pada periode libur Natal dan Tahun baru,” papar Yani.

Menurut Yani, kebijakan pembatasan operasi angkutan barang itu didasari fakta laju angkutan barang di jalan tol tidak sekencang kendaraan pribadi atau angkutan penumpang. Maklum, beban atau berat barang yang diangkut juga sangat besar.

Ilustrasi, truk yang melintas di jalan tol – dok.Mobilitas

“Rencananya pembatasan operasi ini diberlakukan empat momentum. Pertama pada puncak arus mudik yaitu tanggal 22 sampai 24 Desember 2023. Kedua, pada puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 26 sampai 27 Desember 2023,” papar Yani.

Ketiga, lanjut dia, pada saat masa libur Tahun Baru yakni 29 hingga 30 Desember 2023. Dan keempat pada masa puncak arus balik libur Tahun Baru, yaitu pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2024.

Yani juga menyebut hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub menunjukkan jumlah kendaraan yang akan keluar dari kawan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) pada 18 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024 diperkirakan mencapai 2.884.597 unit.

Pada saat yang sama, kendaraan yang masuk wilayah ini diprediksi mencapai 2.886.846 unit. “Jumlah ini mengalami kenaikkan dibanding libur Natal dan Tahun Baru di tahun lalu. Oleh karena itu, sebagai antisipasi kita tetapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu,” tandas Yani. (Jap/Aa)