Jakarta, Mobilitas – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) telah meluncurkan generasi terbaru kendaraan niaga ringan Colt L300 – yakni New Colt L300 – dengan standar Euro 4. Meski sangat disarankan mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar berkadungan Cetane 51 dan sulfur 50 ppm, namun versi anyar Colt L300 ini masih sanggup menenggak Biosolar.
“Bagaimana jika konsumen tidak punya pilihan dan hanya punya biosolar? Tidak perlu khawatir, bahan bakar yang tidak tepat tidak akan langsung merusak mesin, tapi perlu perawatan yang rutin,” ungkap Diretor of Sales and Marketing Division PT MMKSI Irwan Kuncoro saat presentasi produk pada peluncuran kendaraan itu di Jakarta, Selasa (28/6/2022) kemarin.
Pernyataan senada ditegaskan Director of After Sales Division PT MMKSI Eiichiro Hamazaki. Menurut dia, meski menenggak BBM yang bukan rekomendasi dari pabrikan – misalnya Biosolar – tidak ada resiko kendaraan mati atau mogok mendadak.
Namun, kata dia, perlu perawatan rutin dan disiplin terhadap mesin, khususnya mengganti filter bahan bakar. Hal itu dimaksudkan agar performa dan kondisi mesin tetap terjaga.
“Jika customer tidak punya bahan bakar yang sesuai, kami sarankan agar mereka tetap melakukan perawatan dengan rutin melakukan penggantian fuel filter di diler resmi,” kata dia.
Hamazaki mengatakan dengan spesifikasi Euro 4, Mitsubishi New Colt L300 memberikan performa yang baik, termasuk juga konsumsi bahan bakar yang lebih irit. Dengan iritnya konsumsi BBM itu maka kendaraan penunjang kegiatan bisnis ini akan memberikan keuntungan ekonomi yang lebih kepada pemilik.
New Colt L300 mengusung mesin diesel baru berstandar Euro 4, berkapasitas 2.268 cc bermodel 4N14 – DOHC 4 Cylinder Inline, Direct Injection, Inter Cooler Common Rail Turbocharger. Mesin ini menghasilkan tenaga 99,25 PS pada 3.500 RPM dan torsi 200 Nm pada 1.000-3.500 RPM.
“Tenaga yang dihasilkan sekitar 40 persen lebih besar dari model sebelumnya,” jelas Irwan Kuncoro.
Sementara itu, anggota komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman yang dihubungi Mobilitas, Rabu (29/6/2022) mengatakan, meski ketentuan standar Euro 4 bagi kendaraan bermesin diesel telah berlaku sejak April tahun ini, namun tidak serta merta semua kendaraan bermesin itutidak boleh mengonsumsi Biosolar. Tetapi masih ada yang diperbolehkan, antara lain kendaraan angkutan barang.
“Masih ada pengecualian. Berdasar Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Biosolar itu angkutan barang, ambulans, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran. Teta[I angkutan pertambangan dengan roda lebih dari enam dilarang,” kata dia. (Jrr/Aa)