Operasi Patuh 2023 Digelar, 14 Jenis Pelanggaran Lalu-lintas Ini Diincar

0
1209
Mengemudi sambil menggunakan telepon merupakan pelanggaran aturan lalu-lintas - dok.Istimewa via BBC.com

Jakarta, Mobilitas – Meski dalam Operasi Patuh 2023 ini petugas kepolisian mengedepankan aspek humanis, namun jika pengemudi atau pengendara kendaraan kedapatan melanggar tetap akan ditindak.

Sebab, seperti diungkap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedy yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (7/7/2023) mengatakan operasi yang digelar 10 – 23 Juli ini bertujuan uintuk menciptakan kondisi berlalu-lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

“Oleh karena itu, selain mengedepankan edukasi, himbauan, dan peringatan, petugas juga akan menindak tegas bagi pengguna kendaraan yang benar-benar kedapatan melakukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan. Mereka akan tetap ditindak,” papar Eddy.

Dia menegaskan, sebelum operasi ini dijalankan secara efektif mulai Senin (10/7/2023) Korps Lalu-lintas Polri telah menggelar latihan untuk petugas yang akan diterjunkan. Merek diminta secara tegas untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran secara sendirian.

Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan. Mereka banyak melawan arus – dok.Mobilitas

“Pola pikir petugas juga diminta berubah agar meninggalkan potensi pungli. Dan aturan yang telah dibuat oleh Ditgakkum (Direktorat Penegakkan dan Penindakan Hukum) Korlantas harus patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon Polisi di jajaran,” papar Eddy.

Eddy menyebut ada 14 jenis tindak pelanggaran peraturan lalu-lintas yang bakal ditindak tegas oleh petugas dalam Operasi Patuh 2023 ini. Ke-14 jenis tindak pelanggaran itu adalah:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP. (Yus/Aa)