Polisi: Penggolongan SIM C Masih Tahap Sosialisasi

0
626
SIM C, SIM bagi pengendara sepeda motor- dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Kepolisian Republik Indonesia memastikan kebijakan pengklasifikasian atau penggolangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga – yakni SIMC, SIM C I, dan SIM C II – belum diberlakukan dalam waktu depat ini. Bahkan kalau dipercepat pun kemungkinan besar baru bisa di akhir tahun ini.

Seperti diungkap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri (Korlantas) Polri Kombes Pol.Tri Julianto Djatiutomo, dasar hukum kebijakan itu – yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM – memang telah diterbitkan Februari lalu.

“Tetapi sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Karena ini bukan hanya menyangkut informasi saja, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan perilaku masyarakat. Perubahan perilaku ini tentu membutuhkan pemahaman dulu. Kalau tidak akan terjadi salah persepsi yang menimbulkan tindakan-tindakan lain,” ujar Djatiutomo saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (3/5/2021).

SIM C yang beredar saat ini – dok.Mobilitas

Selain sosialisasi ke masyarakat, sebut Djatiutomo, kepolisian selaku penyelenggara uji kompetensi masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM tersebut – terutama untuk golongan C I dan C II – juga masih dalam proses penyiapan perangkat ujian.

“Kalau golongan C kan sudah berlangsung selama ini, tapi yang dua lainnya masih baru, sehingga butuh persiapan baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya,” kata dia.

Pengujian harus ketat
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, mengingatkan agar kebijakan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan itu juga dibarengi dengan pengetatan proses ujian.

“Sehingga kompetensi yang menjadi syarat utama dan tujuan dari penerbitan SIMC itu benar-benar tercapai. Karena muaranya kan untuk ketertiban dan keamanan berkendara di jalan,” kata dia saat dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Kompetensi yang dimaksud, bukan sekadar terampil dalam menjalankan atau mengendalikan kendaraan. Namun, juga bagaimana memahami kondisi jalanan maupun rambu-rambu lalu-lintas yang ada.

Rambu larangan berputar balik. Salah satu rambu lalu-lintas yang paling sering dilanggar pengguna kendaraan – dok.Mobilitas

Menurut Djoko, aspek yang tidak kalah penting untuk ditekankan dalam ujian mendapatkan SIM adalah bagaimana kesiapan mental masyarakat pemohon linsensi izin berkendara itu. Karena faktanya, lanjut dia, dari kasus kecelakaan yang terjadi mayoritas disebabkan oleh faktor manusia atau human error.

“Dan ketelodoran atau kesalahan dari manusia pengendara itu bukan hanya karena mereka kurang terampil, tetapi juga banyak yang karena tidak patuh terhadap aturan atau rambu yang ada. Ironisnya, banyak dari mereka yang mengerti arti rambu itu, tetapi abai atau tidak patuh,” imbuh pria yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini. (Swe/Jrr/Aa)