Tilang Emisi Dibatalkan, KPBB: Polisi Membangkang Perintah Undang-undang

0
1197
Ilustrasi, sepeda motor yang disebut sebagai penyumbang polusi udara tertinggi - dok.Istimewa via Sustainable Citizen

Jakarta, Mobilitas – Pelaksanaan pemberian Bukti Pelanggaran (Tilang) sebagai dasar sanksi denda kepada pelanggar ambang batas emisi kendaraan dibatalkan meski baru sehari diberlakukan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruddin yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (3/11/2023) menyebut, tanpa adanya Tilang dan sanksi bagi pelanggar ambang batas emisi maka sederet peraturan yang menjadi dasar hukum pengendalian pencemaran udara di Jakarta tak memiliki arti.

Mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tak tak bergigi.

“Sebab, tanpa adanya sanksi bagi pelanggar melalui Tilang, tidak akan ada efek jera. Padahal, sanksi itu diperlukan agar ada efek jera bagi pelanggar. Sehingga upaya meredusir polusi udara akan sia-sia karena instrumennya tidak bergigi,” tandas pria yang akrab disapa Puput itu.

Bahkan, Puput menilai, dengan membatalkan tindakan Tilang bagi pelanggar ketentuan standar emisi kendaraan polisi telah melakukan pembangkangan terhadap sejumlah Undang-undang (UU). Mulai dari UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 55/2012 tentang Kendaraan.

Ilustrasi, polusi udara yang berasal dari emisi gas buang mobil – dok.Istimewa

Begitu pula terhadap PP No 22/2021 tentang Pedoman Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PERDA DKI Jakarta No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Mengapa dinilai membangkang, karena peraturan-perundangan yang memberikan amanat kepada Polisi Lalu Lintas sehingga hanya Polisi Lalu Lintas-lah yang memiliki otoritasterkait proses pentaatan kendaraan termasuk razia emisi khususnya Pasal 209, 210, 211, 2012 UU Nomor 22 tahun 2009,” jelas Puput.

Menurut dia, soal perlunya sosialisasi untuk proses pentaatan hukum uji emisi ini adalah suatu hal yang tidak dapat dijadikan dalih menghentikan sanksi Tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi.

“Karena proses sosialisasi sudah berulang kali sejak diundangkannya berbagai peraturan perundangan tersebut pada 2009, di mana dapat berlaku efektif dengan masa transisi 1 tahun sehingga seharusnya pada 2011 sudah harus diberlakukan secara ketat,” tandas Puput.

Sebelumnya, kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/11/2023) Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan menghentikan kebijakan Tilang emisi kendaraan setelah kebijakan itu diberlakukan pada 1 November 2023. Alasannya kebijakan tersebut banyak diprotes (dikomplain) masyarakat.

Meski begitu, Polisi tetap akan melakukan himbauan kepada pemilik atau penggunaan kendaraan agar melakukan uji emisi dan perbaikan kendaraan mereka. (Jap/Aa)