Jakarta, Mobilitas – Para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Garda Nasional itu mengaku sejak tahun 2022 menahan diri dan bersabar ketika aplikator melanggar regulasi dan tidak menggubris tuntutan mereka untuk mematuhi pedoman perhitungan biaya jasa ojol.
“Pedoman itu sudah jelas dasar hukumnya yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (Kepermenhub) KP 1001 tahun 2022, yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa ojol oleh aplikator,” papar Ketua Umum Garda Nasional, Igun Wicaksono, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (16/5/2025)
Regulasi itu, kata Igun, menetapkan bahwa aplikator hanya diperbolehkan menetapkan biaya sewa aplikasi kepada pengemudi maksimal 15 persen. Sedangkan tambahannya hanya 5 persen untuk biaya kesejahteraan mitra pengemudi.
“Tetapi nyatanya sampai saat ini aturan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Bahkan pemerintah hanya mendiamkan saja. Oleh karena itu kami sudah kehabisan kesabaran dan akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada 20 Mei nanti. Dengan peserti sampai ribuan pengemudi Ojol dan simpatisan,” tandas Igun.
Para peserta aksi itu diklaim berasal dari Pulau Jawa, termasuk Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, serta sejumlah kota di Jawa Barat seperti Cirebon, Bandung, dan Karawang.
Aksi protes ini direncanakan akan dipusatkan di tiga lokasi di Jakarta, yaitu di Istana Merdeka, Gedung Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR/MPR RI. (Jap/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id