Pesawat Citilink - dok.Airbus

Citilink Ditegur Pemerintah, Operasikan Pesawat Bermasalah

Arif Arianto
3 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran kepada maskapai penerbangan Citilink. Teguran diberikan karena maskapai tetap mengoperasikan 19 pesawat A320 Citilink yang diketahui mengalami kerusakan pada bagian fitur keamanan.

Dalam surat tertanggal 22 Desember 2021 itu disebut berdasarkan hasil pembahasan corrective action temuan audit GMF AeroAsia tanggal 17 Desember 2021, ditemukan pesawat A320 Citilink dioperasikan dari tanggal 1 sampai dengan 17 Desember 2021 dengan dummy brake assy nomor 2 yang masih terpasang di PK-GQJ.

“Untuk dapat diterbangkan dilakukan open HIL Brake Assy No 2 due to NIL Spare (MEL Cat. C) dan Extension HIL Brake yang disetujui Chief Inspector Citilink,” sebut Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara DKPPU, Dadun Kohar, dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Kamis (23/12/2021) lalu.

Salah satu armada pesawat Citilink – dok.Linkedin

Padahal, dalam status HIL tanggal 13 Desember 2021, diketahui terdapat 19 pesawat A320 Citilink yang mengalami open HIL Brake. “Dan dalam tiga bulan terakhir terjadi enam brake occurrences (melting, jammed, rotor damage, over temperature),” sebut Dadun.

Lantaran itulah Kemenhub melayangkan surat teguran kepada GMF AeroAsia dan menyatakan otorisasi MEL Extention Category B & C yang tercantum dalam ACL D95 Citilink tidak berlaku sejak surat tersebut ditandatangani. Kementerian minta GMF AeroAsia segera memperbaiki HIL Brake di 19 pesawat A320 Citilink.

“Perseroan juga diminta segera melakukan review terhadap status Hold Item List atau HIL dari bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 untuk memastikan closing HIL benar-benar sesuai,” bunyi surat itu.

Pengamat penerbangan Wilfrid Yarry Pantouw mengingatkan agar semua rekomendasi itu perbaikan itu dilakukan sesergera mungkin. Selain itu, semua pesawat yang diidentifikasi mengalami kerusakkan itu harus di-grounded.

Ilustrasi, penumpang pesawat – dok.Shutterstock

“Karena segala kerusakkan sekecil apapun di pesawat itu tidak boleh ditoleransi, ini menyangkut nyawa, menyangkut keselamatan manusia dan berakibat fatal,” ujar Gerry saat dihubungi Mobilitas, Minggu (26/12/2021).

Di udara tidak seperti di angkutan di darat yang kalau ada kerusakkan kendaraan bisa menepi dan berhenti untuk perbaikan. Pesawat itu semua komponennya harus proper untuk laik terbang.

Gerry menyarankan agar otoritas melakukan audit secara rutin dengan inspeksi mendadak seperti ramp-check ke angkutan darat. Harapannya, maskapai penerbangan tidak main-main dengan keselamatan di armada pesawatnya. (Ron/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article