Jakarta, Mobilitas – Movus, perusahaan penyedia solusi bagi pengemudi daring, pekerja lepas, pelaku usaha, hingga mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan mobil yang dijadikan alat atau modal kerja secara mudah. Caranya melalui sistem sewa.
Keterangan resmi Movus yang disitat Mobilitas di Jakarta, Minggu (30/11/2025) menyebut perusahaan yang menganut konsep sistem beli mobil melalui sewa ala Jepang itu mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 2022. Skema sewa kepemilikan yang ditawarkan Movus memungkinkan kendaraan menjadi milik pengguna setelah masa sewa berakhir.
Keunggulan utama skema ini meliputi biaya awal Rp0, tarif sewa mulai dari sekitar Rp200 ribu per hari, serta layanan all-in selama lima tahun yang mencakup asuransi, pajak, dan perawatan berkala.
Pengguna juga diberikan kebebasan untuk beroperasi ke luar kota tanpa batasan aplikasi atau wilayah tertentu, serta fleksibilitas pembayaran harian, mingguan, atau bulanan sesuai hasil survei.

Kendaraan yang tersedia dalam skema sewa kepemilikan ini adalah mobil jenis multi purpose vehicle (MPV) seperti Toyota Calya dan Avanza.
“Melalui skema sewa kepemilikan ini, Movus ingin memastikan kendaraan bukan hanya menjadi alat mencari uang, tetapi juga dapat menjadi aset dan modal masa depan bagi keluarga mereka,” ungkap Marketing Manager Movus, M Rois Am.
Rois menyebut sebagian besar konsumen mereka adalah pengemudi daring yang kerap terjebak dalam kemiskinan struktural karena kendaraan yang digunakan bukan milik sendiri. Sehingga, dengan konsep yang ditawarkan itu Movus berusaha memberi solusi. (Dea/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id












