Jakarta, Mobilitas – Pengecekan anggota masyarakat yang bakal menggunakan moda transportasi (udara maupun darat seperti kereta api) dalam rangka penangkalan paparan Covid-19 terus secara konsisten dilakukan pemerintah. Namun, mekanisme dan caranya kini lebih mudah dan fleksibel namun tetap efektif sesuai tujuan.
Termasuk dalam pengecekan calon penumpang pesawat terbang dan kereta api. Kini tak lagi dengan pengecekan yang bersangkutan dengan cara mereka harus memperlihatkan hasil cek di aplikasi PeduliLindungi ke petugas sebelum masuk ke ruang tunggu, namun cukup dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika mereka membeli tiket.
Para calon penumpang cukup menunjukkan tiket saja, dan petugas akan tahu ketika tiket itu dicek melalui barcode bahwa yang bersangkutan sudah vaksin dan sebagainya yang menunjukkan layak untuk melakukan perjalanan. Karena pada saat pemesanan tiket calon penumpang juga diminta menunjukkan KTP yang oleh petugas loket dilihat NIK-nya.
“NIK itulah yang menjadi rujukan. Kalau kita pakai aplikasi PeduliLindungi kan juga pakai NIK. Karena di saat orang mendaftar untuk mendapatkan vaksinasi kan yang digunakan untuk pendataan jug NIK kan? Jadi, ini lebih mudah, lebih fleksibel, tetapi jangkauannya lebih luas,” papar Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Setiaji memastikan pihaknya juga telah berkkordinasi dengan pihak pengelola bandar udara maupun stasiun kereta api di seluruh Indonesia untuk pemberlakuan cara baru tersebut. “Jadi, bandara maupun stasiun sudah siap. Insya Allah sudah tidak ada masalah. Jadi, intinya, sekarang ini ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang, dan jadilah sistem yang sekarang ini,” ujar Setiaji.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan syarat-syarat tersebut berlaku untuk perjalanan di wilayah Jawa – Bali. Bahkan, kata dia, untuk lebih mempermudah lagi untuk penerbangan domestik di wilayah ini – termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota – calon penumpang dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
“Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2),” kata Adita saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Penerbangan internasional
Sementara, untuk kedatangan penerbangan internasional kini sudah diatur bahwa pintu masuk pesawat udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. Untuk perjalanan internasional dan ketentuan-ketentuannya kami merujuk kepada Inmendagri nomor 43, Permenkumham nomor 34 dan juga Surat Edaran Satgas nomor 18.
“Di situ diatur bahwa pintu masuk kedatangan internasional hanya dibatasi di beberapa lokasi. Tujuannya adalah untuk mencegah varian baru ke Indonesia,” ucap Adita.
Bagi pelaku perjalanan internasional atau luar negeri yang masuk ke Indonesia ditetapkan harus sudah divaksin sebanyak dua dosis. Dan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara asing diwajibkan sudah menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) untuk masuk ke Indonesia. Mereka juga harus harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama delapan hari.
“Tes RT-PCR dilakukan sebanyak tiga kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia. Kemudian sesaat setelah tiba di Indonesia. Dan ketiga, ketika masa karantina selesai,” imbuh Adita. (Yan/Fan/Aa)